Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, 53 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Personel Polrestabes Medan

MEDAN – Satuan Narkotika Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil H5 asal Malaysia. Pengukapan ini berdasarkan hasil pengembangan tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, personel Polrestabes Medan berhasil mengamankan 53 kilogram narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir narkotika jenis Happy five (H5) dari dua orang tersangka.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, sabu seberat 53 kilogram tersebut merupakan hasil penangkapan pihaknya pada 29 Januari 2024 lalu. Dia menjelaskan, penangkapan itu berlangsung di Jalan Air Hitam, Lintas Pekanbaru.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Ada dua orang tersangka kita amankan. Dari keduanya ditemukan 53 bungkus narkotika dalam kemasan teh cina,” kata Teddy di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Sabtu (3/2/2024).

Saat ini, kedua tersangka berinisial DN (28) dan TZ (28) sudah diamankan. Keduanya merupakan warga Sikupah Kota Tangerang.

“Narkotika ini berasal dari Malaysia. Awalnya kami mendapat informasi bahwasanya ada pengiriman narkotika menggunakan mobil. Kemudian kami lakukan pengejaran dan pelaku berhasil kami amankan,” papar Teddy.

Selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil H5, pihaknya juga amankan dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil merek Xenia warna biru.

“Begitu anggota amankan tersangka DN (28) kemudian kita bawa dia ke tempat kostnya. Di kost inilah ditangkap pelaku TZ (28). TZ juga mengaku ikut terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba tersebut,” tuturnya. (FD)

#polrestabesmedan