Kontroversi Vonis Korupsi MFF 2024: Dua Pejabat Bebas, Eks Kadiskop Medan Justru Divonis 4 Tahun Bui!

MEDAN – Vonis kontroversi mewarnai sidang korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Di tengah hiruk-pikuk kota Medan yang tengah bersiap menyambut berbagai agenda tahunan, putusan hakim justru menghadirkan kejutan dua pejabat daerah divonis bebas, sementara mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, harus mendekam 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan Erwin Saleh—mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—dan Anwar Syarif—mantan Kabid Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan,” ujar hakim Sulhanuddin di ruang Cakra 9.

Hakim juga memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabat mereka. Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Erwin dan Anwar masing-masing 2 tahun penjara denda Rp50 juta.

Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan aliran dana kepada kedua terdakwa. Tak ada bukti kesepakatan antara mereka dengan Muhammad Hamdani, Direktur CV Global Mandiri, terkait pemenang tender.

Bahkan, transfer Rp105.050.000 yang diterima Anwar Syarif dinilai bukan commitment fee, melainkan penitipan pengembalian dana sponsorship Dekranasda Kota Medan.

Erwin dan Anwar pun dinyatakan tak terlibat langsung sejak awal, mulai dari pemilihan pemenang tender, pelaksanaan, hingga pencairan dana MFF.

Berbeda dengan dua rekannya, Benny Iskandar Nasution justru divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Benny juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp897 juta lebih. Jika tak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang.

Hakim menyatakan Benny terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 5 tahun penjara.

Baca Juga : Guncang Medan! Hakim Bebaskan Amsal Sitepu, Tuntutan 2 Tahun Penjara Jaksa Gugur Total

Dalam kasus yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, divonis 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp152 juta.

Kasus bermula dari pengadaan MFF 2024 senilai Rp4,85 miliar. CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Penyidik menemukan ketidaksesuaian dokumen, termasuk surat dukungan desainer nasional dan item pekerjaan yang tak sesuai pelaksanaan.

Seluruh anggaran dicairkan, namun hanya Rp3,37 miliar yang terlacak ke vendor. Sekitar Rp1,47 miliar diduga tak dapat dipertanggungjawabkan.

Keadaan memberatkan: perbuatan Benny dan Hamdani merugikan negara hingga Rp1 miliar lebih serta tak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal meringankan: mereka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Hakim memberi waktu 7 hari bagi semua pihak untuk menentukan sikap: menerima vonis atau mengajukan banding.

Kasus ini menjadi cermin betapa penegakan hukum di negeri ini masih menyisakan teka-teki. Di satu sisi, dua pejabat bebas dari jeratan hukum.

Di sisi lain, mantan kadiskop harus membayar mahal atas perbuatannya. Publik pun bertanya apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan? (FD)

#BeritaHukum#KasusKorupsi#kitamedandotcom#KorupsiMFF2024#MedanFashionFestival#PengadilanTipikor#VonisKontrasindonesia