JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan status 4 pulau sengketa —Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—sebagai wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk mengakhiri polemik yang berkembang.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan, pemerintah ingin menghentikan spekulasi liar yang beredar di masyarakat.
“Keputusan ini adalah jalan keluar terbaik bagi Aceh dan Sumatera Utara. Semoga dinamika yang ada bisa berakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta (17/6/2025).
Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Inguin “Caplok” 4 Pulau
Pratikno juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo untuk meluruskan isu yang menyebut Pemprov Sumatera Utara ingin memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayahnya.
“Tidak benar ada pemerintah provinsi yang ingin mengklaim keempat pulau ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat terbatas via video conference yang dipimpin langsung oleh Prabowo. Berdasarkan dokumen Kementerian Dalam Negeri keempat pulau tersebut secara administrasi memang masuk wilayah Aceh. (Rel)