JAKARTA – Pemandangan tak biasa terlihat di kawasan elite Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.
Rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendadak dijaga ketat oleh lebih dari 20 personel TNI berseragam loreng lengkap dengan baret kebanggaan.
Mereka berjaga di depan pagar tinggi rumah dinas, duduk di taman pemisah jalan, hingga berpatroli mengitari area sekitar.
Portal Jalan Radio V yang mengarah ke rumah pun ditutup. Mobil berpelat dinas TNI terparkir di sekitar lokasi. Suasana mencekam—namun tak satu pun aparat kepolisian terlihat.
Kehadiran prajurit TNI ini langsung memicu spekulasi publik. Apakah ini buntut dari penggeledahan besar-besaran yang dilakukan Polda Metro Jaya di 12 lokasi berbeda pada siang hari yang sama?
Penggeledahan itu menyasar tiga kasus korupsi besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus ASABRI 2020–2025, dan perkara dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).
Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di balik pintu rahasia, serta uang tunai dan valas bernilai miliaran rupiah dari money changer dan kafe de’Clan Signature di Cipete.
Di tengah hiruk-pikuk isu, Markas Besar TNI angkat bicara. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pengamanan di rumah Jampidsus bukan terkait penggeledahan Polri.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Nas kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Nas merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan.
Apa Isi Perpres 66/2025?
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 ini terdiri dari 6 bab dan 13 pasal. Pasal 4 mengatur bahwa pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan dapat diberikan oleh Polri dan TNI.
Pasal 9 mengatur bentuk pelindungan dari TNI, termasuk pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, dukungan personel dalam pengawalan jaksa, hingga bentuk pelindungan lain yang bersifat strategis. Yang menarik: Pasal 11 menyebut seluruh biaya pelindungan oleh TNI dibebankan pada anggaran Kejaksaan dalam APBN.
Rumah Febrie Adriansyah bukan pertama kali dijaga TNI. Pada Agustus 2025, upaya penggeledahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan di Hotel Borobudur gagal karena personel TNI menolak kehadiran tim kepolisian.
Bahkan pada Mei 2024, restoran de’Clan Signature (yang kini digeledah) menjadi lokasi penangkapan anggota Densus 88 yang diduga menguntit Febrie oleh pasukan TNI pengawalnya.
Nas menegaskan pengamanan TNI dan penggeledahan Polri adalah dua proses berbeda:
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” tegasnya.
Pengamanan rumah Jampidsus oleh TNI adalah pelaksanaan amanat Perpres 66/2025 atas permintaan Kejagung—bukan intervensi atau benturan dengan Polri. Namun, timing yang bersamaan dengan penggeledahan 12 titik oleh kepolisian tetap menyisakan pertanyaan besar bagi publik.
Narasi ini dikembangkan secara independen berdasarkan fakta-fakta yang terverifikasi dari berbagai sumber berita terpercaya. (FD)