JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengincar Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, dalam kasus suap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
“TOP bukan aktor tunggal. Kami telusuri alur perintah dan aliran dana hingga ke akar-akarnya,” tegas Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan KPK, Jumat (25/7/2025).
Fakta Kunci yang Mengejutkan
1. Modus Terstruktur.
Suap diduga mengalir dari dua perusahaan—PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora—ke pejabat PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I.
2. Forensik Digital Jadi Kunci. KPK sedang membongkar bukti elektronik di lab forensik untuk mengungkap komunikasi tersangka.
3. Dua Klaster Proyek.
– Klaster 1 (Dinas PUPR): 4 proyek dengan tersangka TOP dan Rasuli Efendi Siregar.
– Klaster 2 (Satker PJN): 2 proyek dengan tersangka Heliyanto.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 26 Juni 2025. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk dua direktur perusahaan sebagai pemberi suap.
KPK akan terus mengusut jejak digital dan kesaksian keluarga TOP untuk mengungkap mata rantai korupsi yang lebih luas. (ant)