KPK Ungkap Skandal Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumatera Utara, 5 Tersangka Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggemparkan publik dengan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) di wilayah Sumatera Utara.

Operasi ini terkait pengadaan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Sabtu (28/6/2025), KPK mengumumkan penetapan lima tersangka, pengamanan uang tunai Rp231 juta, dan penahanan terhadap para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha dalam pengaturan proyek yang merugikan negara.

Kasus Pertama: Korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara
Kasus pertama menyeret proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi:
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran Tahun 2025.
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025.

Kronologi kasus ini berawal pada 22 April 2025, ketika Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara inisial TOP, memerintahkan RES, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menunjuk inisial KIR, Direktur Utama PT DNG, sebagai rekanan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan.

KIR kemudian berkoordinasi dengan RES untuk memanipulasi proses e-catalog agar PT DNG memenangkan proyek senilai Rp157,8 miliar, termasuk pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

KPK menduga adanya pemberian uang dari KIR dan anaknya, RAY, kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, TOP juga diduga menerima suap melalui perantara.

Kasus Kedua: Korupsi di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara
Kasus kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:
– Pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel senilai Rp96 miliar.
– Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Dalam kasus ini, HEL, PPK Satker PJN Wilayah 1, diduga menerima suap Rp120 juta dari KIR dan RAY dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN, yang dipimpin RAY, memenangkan proyek-proyek tersebut.

Lima Tersangka Ditahan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
1. TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
2. RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK.
3. HEL, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
4. KIR Direktur Utama PT DNG.
5. RAY, Direktur PT RN, anak KIR.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah mengamankan enam pihak dan uang tunai Rp231 juta, yang diduga merupakan sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

KPK: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini menjadi pintu masuk untuk mengusut proyek-proyek lain yang diduga bermasalah. “Kami masih menelusuri pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Youtube.

Sektor pengadaan barang dan jasa disebut sebagai salah satu area yang rentan terhadap korupsi. Untuk mencegahnya, KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

KPK juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum ini. (FD)

#KorupsiSumut#PemberantasanKorupsi#ProyekJalan#SumateraUtarainfrastrukturkorupsiKPK