JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan gudang produksi minyak goreng milik PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) di Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran yang Ditemukan
Dari penyegelan tersebut, Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa terdapat 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita yang disita. Setiap dus berisi 12 kemasan 1 liter MinyaKita.
“Jadi pada siang ini kita ada di Gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI). Berdasarkan pengawasan, ditemukan beberapa pelanggaran terkait dengan minyak goreng. Dan sekarang kita segel barang-barangnya,” ujar Mendag.
Pelanggaran Sertifikasi dan Izin Edar
Pelanggaran pertama yang dilakukan oleh PT NNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk MinyaKita telah habis masa berlakunya, namun perusahaan tetap melanjutkan produksi. Selain itu, PT NNI tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk MinyaKita dan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan.
Pemalsuan Surat Rekomendasi
Selanjutnya, PT NNI juga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Mendag juga menyampaikan bahwa PT NNI memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non-DMO dan ukuran dalam kemasan diduga tidak sesuai dengan yang tertera, yakni kurang dari 1 liter.
Harga Tidak Sesuai
Selain itu, harga MinyaKita yang dijual juga tidak sesuai dengan ketentuan. “Mereka menjual Rp 15.500, padahal seharusnya dijual Rp 14.500. Jadi ini tidak sesuai,” jelas Mendag.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Mendag Budi Santoso meminta para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dengan MinyaKita. “Jika pelanggaran ini terus dilakukan, izin usaha perusahaan bisa dicabut. Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar harga minyak goreng dapat kembali normal,” tegasnya. (dtc)