Polda Sumut Ungkap Penyebaran 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape dari Malaysia, Buru DPO GS sebagai Aktor Utama

TANJUNG BALAI – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu dan 2.000 liquid vape mengandung obat keras dari Malaysia melalui perairan Labuhanbatu Utara.

Polisi kini memburu seorang tersangka utama berinisial GS yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba internasional tersebut.

Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Berdasarkan informasi masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah kapal di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Labuhanbatu Utara. Tiga orang berinisial AD, IS, dan AM diamankan dengan barang bukti berupa:
– 30 kg sabu-sabu
– 2.000 liquid vape mengandung zat adiktif berbahaya

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengaku menerima barang tersebut dari Malaysia melalui modus “ship to ship” (perpindahan barang di tengah laut). Mereka dijanjikan upah Rp90 juta jika berhasil mengantar narkoba hingga Madura.

GS sebagai Otak Jaringan Narkoba Internasional
GS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kuat sebagai otak jaringan penyelundupan narkoba lintas negara.

“GS sudah lama menjadi target operasi karena terlibat dalam banyak kasus narkoba di Sumut,” tegas Kombes Jean Calvijn.

Pengembangan Kasus dan Upaya Pencegahan
Polda Sumut terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (FD)

#KejahatanLintasNegara#LiquidVape#PenegakanHukum#poldasumut#SumateraUtaramalaysianarkobaPolrisabu