Medan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan berhasil menggulung sindikat pembuat SIM palsu dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Pelaku pembuat SIM palsu di Medan ini diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Mahoni, Medan Timur, dan Jalan Sei Deli, Medan Barat.
Kronologi Pengungkapan Sindikat SIM Palsu di Medan
Berdasarkan laporan warga, tim gabungan yang dipimpin Iptu Andik Wira (Kanit Pidsus) dan Iptu Janitra Giri (Kanit Regident) melakukan penyelidikan. Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka:
1. Ozlan Iskak Manurung (48) – Diduga sebagai calo pembuatan SIM palsu di Satlantas Polrestabes Medan.
2. Indra Muhammad Lubis (42) – Terlibat dalam pemalsuan dokumen SIM selama setahun.
Keduanya ditangkap di Warnet Agung Net, Jalan IAIN, dengan barang bukti berupa SIM B1 Umum palsu atas nama Ahmad Sukri.
Barang Bukti yang Disita dari Sindikat SIM Palsu
Polisi menyita sejumlah alat dan dokumen penting, termasuk:
✔ 1 lembar STNK & BPKB mobil
✔ 3 lembar SIM palsu
✔ 2 unit HP Android untuk transaksi
✔ Uang tunai Rp700.000
✔ 32 data calon pembuat SIM palsu
✔ Peralatan pemalsuan : gunting, pisau cutter, stiker bening, dan kertas pasir
Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu di Medan
Menurut pengakuan pelaku:
– Ozlan mengaku baru pertama kali terlibat.
– Indra sudah beroperasi selama 1 tahun dengan memalsukan SIM, STNK, dan dokumen kendaraan.
Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara.
Polrestabes Medan Tingkatkan Pengawasan Terhadap Calo SIM Palsu
Kasus ini membuktikan keseriusan Polrestabes Medan memberantas praktik SIM palsu. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pembuatan SIM ilegal atau pemalsuan dokumen kendaraan. (FD)