Polsek Sunggal Hantam Komplotan Begal Sadis Pengincar Korban di Medan-Binjai, 5 Tersangka Positif Narkoba

MEDAN – Polsek Sunggal kembali melakukan gebrakan dengan meringkus komplotan begal sadis yang selama ini meresahkan warga di jalur Medan-Binjai.

Dalam penangkapan yang berlangsung di Jalan Medan-Binjai KM 16, Desa Serbajadi, Sunggal, Deli Serdang, Selasa (29/07/2025), lima pelaku berhasil dilumpuhkan, dua di antaranya terpaksa ditembak karena melawan saat pengembangan kasus.

Lima tersangka yang dibekuk yakni ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Dari hasil tes urine, kelima pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi, yang menurut pengakuan mereka menjadi pemicu keberanian brutal melukai korbannya demi merampas harta benda.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setiawan bersama Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkap bahwa komplotan ini telah menjalankan aksi kejahatannya di sedikitnya empat lokasi berbeda, semuanya terjadi pada jam-jam rawan dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.

“Modus para pelaku menggunakan senjata tajam seperti samurai dan celurit. Salah satu korban, bernama Gilang, bahkan sampai pingsan terjatuh saat dibegal pada 10 Juli lalu dini hari. Aksi mereka tanpa rasa takut dan tanpa ampun, menunjukkan pola kejahatan yang sangat sadis,” jelas Kombes Pol Gidion.

Keberhasilan penangkapan ini berkat patroli ketat Polsek Sunggal yang rutin dilakukan di wilayah rawan kejahatan, khususnya jalur Medan-Binjai.

Saat penggerebekan, petugas menemukan para pelaku mengendarai sepeda motor tanpa plat dan membawa senjata tajam yang disembunyikan rapi.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa plat terdiri atas Honda Vario 125 warna merah (milik korban Gilang), Yamaha Airox abu-abu, dan Honda Scoopy merah, serta dua bilah senjata tajam jenis samurai dan celurit.

Kapolrestabes menegaskan, para pelaku kini diproses dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam berbahaya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi komplotan begal di Medan dan sekitarnya bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang mengancam keselamatan masyarakat. (FD)

#kapolrestabesmedan#KombesPolGidionSetyawan#LimaBegalSadis#polseksunggal#PositifNarkoba