JAKARTA – Gelombang operasi KPK yang menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Noel, bukan hanya menyita perhatian publik tetapi juga memicu respons strategis dari internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa dirinya toleransi nol terhadap korupsi. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akarnya.
“Sejalan dengan arahan presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (21/8/2025).
Langkah konkret yang segera diimplementasikan adalah dengan mewajibkan seluruh pejabat dan jajaran Kemnaker untuk menandatangani pakta integritas.
Pakta tersebut berisi kesediaan untuk siap dicopot dari jabatan secara immediate apabila terbukti melakukan tindakan korupsi.
Tak hanya fokus ke internal, pencegahan korupsi juga dilakukan secara eksternal dengan melibatkan para pelaku usaha. Menaker mengungkap fakta terbaru bahwa Kemnaker telah membangun komitmen anti-suap dengan hampir 1.000 Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia melalui penandatanganan pakta integritas.
“Khusus untuk sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas, dengan total hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di Indonesia. Tujuannya untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi,” paparnya.
Ia juga membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap indikasi praktik tidak terpuji yang mereka temui.
OTT yang dilakukan KPK terhadap Noel diduga kuat terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Diduga, Noel memeras sejumlah perusahaan yang sedang mengurus perizinan tersebut.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk uang tunai dalam jumlah besar, puluhan unit mobil, dan sebuah motor mewah Ducati.
Saat ini, Noel dan pihak-pihak lain yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. (Detik)