MEDAN – Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M telah berlalu, namun perjuangan sejumlah pekerja di Sumatera Utara untuk mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) belum usai.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut mencatat puluhan aduan masuk hingga hari terakhir penutupan posko THR.
Tercatat 44 pengaduan resmi diterima Disnaker Sumut. Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Disnaker Sumut, Syahdan Lubis, mengungkapkan data tersebut merupakan akumulasi laporan dari aplikasi posko THR hingga 27 Maret 2026.
“Aduan yang masuk sampai hari terakhir itu total 44,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/3/2026) malam.
Yang menarik, tidak semua pengadu adalah pekerja yang bersangkutan. “Ada yang melaporkan untuk keluarganya. Jadi fungsi pengawas kita harus cek langsung ke perusahaan,” jelas Syahdan.
6 UPT Disiagakan, Pengawas Turun ke Lapangan
Disnaker Sumut tidak tinggal diam. Enam Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Rantauprapat, Gunungsitoli, dan beberapa wilayah lainnya langsung dikerahkan. Masing-masing UPT kini bertugas sebagai mediator antara pekerja dan perusahaan.
Baca Juga : THR 2026: Aturan, Sanksi Telat Bayar, dan Cara Lapor Jika Perusahaan Nakal
“Pengawas sudah dibagi melalui UPT di daerah. Mereka sedang menindaklanjuti dengan menghubungi pengadu, cek ke lapangan. Proses ini terus berjalan sampai persoalan selesai,” tegas Syahdan.
Komitmen Disnaker Sumut jelas THR tetap wajib dibayarkan meskipun Idulfitri telah lewat. Jika perusahaan terbukti lalai, sanksi administratif hingga pidana mengintai sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Kenapa THR Penting?
THR bukan sekadar bonus, melainkan hak konstitusional pekerja untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya. Keterlambatan pembayaran bisa dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar. Sayangnya, masih ada perusahaan yang “mengulur waktu” atau mencari alasan.
Berdasarkan data nasional, sektor perdagangan, jasa, dan manufaktur paling sering mengadukan sengketa THR. Sumut, dengan pusat ekonomi di Medan dan Deli Serdang, menjadi wilayah rawan pelanggaran.
Yang Harus Dilakukan Jika THR Belum Dibayar?
1. Kumpulkan bukti – slip gaji, kontrak kerja, komunikasi dengan HRD.
2. Lapor ke Disnaker setempat – baik melalui posko online maupun datang langsung.
3. Gunakan aplikasi Posko THR – meski secara resmi ditutup, pengaduan tetap bisa diterima via call center atau UPT.
“Kami tetap buka layanan pengaduan. Tidak ada kata berhenti sampai hak pekerja terpenuhi,” pungkas Syahdan.
Jangan Biarkan Hak Anda Hilang
Kasus 44 aduan ini baru permukaan. Masih banyak pekerja yang takut bersuara karena ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Disnaker Sumut menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Viral artikel ini agar pekerja lain yang belum mendapat THR segera melapor. Tekanan publik terbukti efektif mempercepat penyelesaian.
Pantau terus perkembangan di kanal resmi Disnaker Sumut dan media terpercaya. Idulfitri penuh kemenangan, tapi kemenangan sejati adalah saat hak kita dibayar lunas. (HEN)