SIMALUNGUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara resmi memulai pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumut, Kamis (19/2/2026).
Entry meeting digelar secara daring dan diikuti seluruh bupati dan wali kota. Dari Simalungun, Bupati Anton Achmad Saragih mengikuti kegiatan tersebut dari Kantor Bupati di Pematang Raya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan pemeriksaan interim merupakan tahapan penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Pemeriksaan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan secara transparan.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyatakan dukungan penuh terhadap proses audit pendahuluan tersebut. Ia menegaskan seluruh jajaran Pemkab Simalungun wajib bersikap terbuka dan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
“Saya perintahkan seluruh pimpinan perangkat daerah, PPK, PPTK, hingga bendahara untuk proaktif dan memberikan data yang akurat. Pemeriksaan ini harus kita jadikan momentum memperkuat tata kelola keuangan,” tegas Anton.
Menurutnya, audit bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperbaiki sistem, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan kepada masing-masing tim BPK yang akan melakukan audit di daerah.(RS)