SIMALUNGUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar exit meeting pemeriksaan terperinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Anton Achmad Saragih didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah melakukan pemeriksaan selama 30 hari secara profesional dan komprehensif.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Bupati menegaskan Pemkab Simalungun menerima seluruh catatan, temuan, dan rekomendasi yang disampaikan BPK, baik administratif maupun substantif.
Ia juga memastikan seluruh rekomendasi akan segera ditindaklanjuti melalui pembentukan tim terpadu yang dipimpin Sekda dengan melibatkan BPKPD dan Inspektorat.
Baca Juga:BPK Mulai Audit Interim LKPD 2025, Kepala Daerah Sumut Diminta Kooperatif
Selain itu, Pemkab akan memperkuat sistem administrasi, meningkatkan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan.
Bupati juga menargetkan percepatan digitalisasi sistem keuangan daerah guna memastikan data dan dokumen pendukung lebih akurat dan terintegrasi.
Sementara itu, perwakilan BPK RI, Ramzuhri, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui dua tahap, yakni interim dan terperinci.
“Tujuan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi yang berlaku,” jelasnya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara exit meeting dan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian pemeriksaan.(RS)