MEDAN – Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Kehutanan, secara resmi menghentikan sementara operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara mulai 11 Desember 2025. Langkah tegas ini dilakukan dengan menangguhkan akses penatausahaan hasil hutan pada konsesi perusahaan.
Penutupan ini merupakan realisasi dari rekomendasi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sebelumnya secara tegas mendesak penutupan TPL pasca bencana banjir dan longsor. Bobby menilai TPL terindikasi kuat sebagai penyebab bencana ekologis tersebut.
“Rekomendasi Gubsu Bobby Nasution adalah langkah penting dan berani di tengah kompleksitas isu sosial, lingkungan, dan ekonomi seputar TPL. Ini langkah konkret yang langsung berdampak bagi masyarakat,” tegas Ardiansyah Tanjung dari Perkumpulan PARHOBAS, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, ini adalah momentum bersejarah untuk evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas korporasi yang telah memicu konflik panjang dengan masyarakat serta menimbulkan dampak ekologis serius. Desakan penutupan juga telah lama disuarakan berbagai organisasi masyarakat dan gereja, termasuk HKBP.
Namun, Ardiansyah mengingatkan bahwa ini bukan akhir perjalanan. “Penghentian sementara ini harus diawasi publik. Kami mendorong audit lingkungan yang transparan dan solusi berkelanjutan yang adil bagi masyarakat adat dan lingkungan,” tukasnya.
Kini, semua mata tertuju pada proses evaluasi berikutnya. Akankah langkah ini menjadi titik balik perlindungan lingkungan dan keberpihakan pada masyarakat di Sumut? (Rel)