MEDAN – Kabar mengejutkan datang dari rapat Bapemperda DPRD Medan. Sebuah puskesmas di kota ini ternyata berdiri di atas tanah yang secara administratif BUKAN milik Kota Medan, melainkan Kabupaten Deliserdang. Puskesmas Mandala namanya.
Ironisnya, puluhan tahun melayani warga Medan, lahan puskesmas ini berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Artinya? Aset vital pelayanan publik itu bukan milik Pemko Medan!
Rapat pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Senin (20/4/2026) sontak memanas. Puluhan kepala puskesmas se-Kota Medan hadir. Termasuk dr. Lina Sari Lubis, Kepala Puskesmas Mandala, yang dengan lantang membuka fakta ini.
“Lahan puskesmas yang saya pimpin ini berada di wilayah Deliserdang. Ini kendala besar untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar dr. Lina dengan nada prihatin.
Dampaknya nyata pengajuan renovasi, penambahan ruang rawat, hingga perizinan alat kesehatan kerap tersendat karena status tanah yang tidak jelas. Siapa yang bertanggung jawab? Selama ini, masyarakat sekitar yang kebanyakan warga Medan justru dirugikan.
Baca Juga : DPRD Medan: Rehab Total Puskesmas dan Ambulance Wajib Ada di 2026!
Tak hanya Puskesmas Mandala, Kepala UPT Puskesmas Sentosa Baru, dr. Hari Putra Dermawan, juga mengeluhkan nasib serupa.
Lahan sempit dan status kepemilikan yang pelik menghambat ekspansi layanan kesehatan di wilayahnya. Padahal, angka kunjungan pasien terus melonjak setiap tahun.
DPRD Medan Geram: Libatkan Kami!
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, tak tinggal diam. Dalam rapat tersebut, ia mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera mengirimkan surat resmi ke DPRD sebagai landasan hukum tindak lanjut.
“DPRD harus dilibatkan secara aktif! Kami bisa memberi dorongan dan memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat yang terus menanggung akibatnya,” tegas Afif dengan nada mendesak.
Fakta mengejutkan lainnya terkuak: Ternyata sudah ada alokasi anggaran fantastis sekitar Rp50 miliar khusus untuk pembelian lahan puskesmas yang bermasalah. DPRD berharap uang ini segera dimaksimalkan. Jangan sampai mengendap tanpa kepastian.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Segera Diselesaikan?
· Layanan kesehatan mandek.
· Puskesmas tak bisa naik kelas.
· Aset daerah rawan sengketa.
· Masyarakat korban kebingungan administratif.
Warga Medan, jangan diam! Pantau terus perkembangan kasus ini. Bagikan artikel ini agar tekanan publik mendorong Pemko Medan bertindak CEPAT. Lahan puskesmas adalah urusan nyawa masyarakat. Bukan sekadar status tanah di atas kertas! (FD)