Bupati Simalungun Hadiri FGD RUU KUHAP, Ajak Masyarakat Taat Hukum

PEMATANGSIANTAR – Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) bekerja sama dengan Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga.

FGD ini digelar dalam rangka kunjungan kerja reses Mangihut Sinaga ke Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III, dan berlangsung di Aula Fakultas Hukum USI, Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar, Rabu (4/6/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor II USI, Dr. Sales Gultom, dan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Ketua panitia FGD, Parlin Dony Sipayung, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Bupati Simalungun serta seluruh tamu undangan dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Bupati Anton Achmad Saragih menyampaikan ucapan selamat datang kepada Anggota DPR RI, Mangihut Sinaga, seraya berharap kegiatan tersebut membawa dampak positif dan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional, khususnya di Kabupaten Simalungun.

“Melalui forum ini, saya berharap lahir masukan-masukan konstruktif yang bermanfaat dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Apa pun hasilnya nanti, saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Mari kita dukung penuh upaya DPR RI dalam merancang undang-undang yang lebih baik dan berkeadilan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Mangihut Sinaga menjelaskan bahwa kunjungannya kali ini merupakan bagian dari kunjungan spesifik untuk menyerap aspirasi dan mendiskusikan isu-isu aktual terkait RUU KUHAP bersama akademisi dan masyarakat.

Dalam paparannya, Mangihut menyoroti sejumlah perubahan penting dalam RUU KUHAP yang membedakannya dari KUHAP sebelumnya.

Di antaranya adalah pengaturan baru tentang putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan definisi barang bukti termasuk barang bukti elektronik, serta legalitas penyadapan dalam proses hukum.

“Secara keseluruhan, KUHAP yang lama terdiri dari 286 pasal dalam 22 bab, sementara RUU KUHAP terbaru mencakup 334 pasal dalam 20 bab. Ini menunjukkan adanya penyempurnaan dan penyesuaian dengan dinamika hukum modern,” jelas Mangihut.

Kegiatan FGD ditutup dengan penyerahan cenderamata berupa plakat dari Bupati Simalungun kepada Mangihut Sinaga sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kerja legislatif dalam pembaruan sistem hukum nasional.(RS)

#AntonAchmadSaragih#BupatiSimalungun#KitaMedan#PemkabSimalungun