Dahsyat, Sebanyak 212 Ribu Pekerja Non Formal di Medan Bakal Tercover Jamsostek

MEDAN – Sebagai kota besar ketiga di Indonesia, Medan akan menjadi pelopor Universal Coorporate Jamsostek (UCJ) jika berhasil melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan yang selama ini sama sekali tidak memiliki perlindungan.

Menurut data Dinas Ketenagakerjaan Medan, terdapat setidaknya 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar di Medan saat ini. Mereka adalah buruh bangunan, pengemudi ojek online, supir angkutan, dan lainnya.

Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan telah menerbitkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dialamatkan kepada pekerja informal.

“Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp.16.800 per bulan per orang bisa memberikan banyak manfaat kepada seseorang dan keluarganya,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto saat bincang bincang dengan Komunitas Jurnalis Anak Medan (KoJAM) di salah satu warung kopi di kawasan Kota Medan, Jumat (6/9/2024).

Jefri menjelaskan, setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan saat pergi, pulang maupun di lokasi kerja, maka pihaknya akan mencover biaya perobatan. Begitu juga apabila meninggal dunia saat bekerja akan mendapatkan asuranai ditambah lagi biaya pendidikan anak (ahli waris) sampai kuliah.

“Ada biaya santunan diberikan bila masih dalam perawatan. Begitu juga bagi yang meninggal akibat kecelakaan kerja ataupun tidak kecelakaan kerja. Cacat permanent. Biaya yang diberikan tergantung kejadiannya. Kalau meninggal saat todak bekerja maka diberikan 42 juta. Sedangkan meninggal saat kerja diberikan sebesar 70 juta ditambah bantuan beasiswa kepada dua orang anak ahli waris sebesar Rp174 juta,” jelasnya.

Jefri memuji langkah yang dilakukan Walikota Medan, Bobby Nasution yang memiliki keperdulian tinggi terhadap nasib pekerja sektor informal yang ada di Ibukota Provinsi Sumatera Utara ini. Bahkan awal pekan depan, perda menyangkut perlindungan tenaga kerja rentan ini akan disahkan DPRD Kota Medan.

Dukungan APBD untuk subsidi iuran peserta baru juga terus ditambah. Bila tahun ini sebesar Rp1 miliar, maka tahun depan anggarannya menjadi Rp6 miliar. Sehingga semakin besar jumlah pekerja rentan yang bisa dilindungi.

Pemko juga terus mendorong keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta untuk ikut memberi subsidi yang diambil dari dana CSR mereka yang ada.

“Salah satu yang sudah langsung terlibat adalah RS Siloam yang memberikan bantuan subsidi bagi 700 pekerja untuk iuran selama 6 bulan. Ini merupakan langkah yang pantas diapresiasi,” kata Kadisnaker Medan, Ilyan Chandra Simbolon yang juga hadir dalam bincang bincang tersebut.

Walikota Medan, Bobby Nasution, menurut Ilyan, begitu antusias agar program ini berjalan. Bila target 212 ribu pekerja informal ter-cover BPJS Ketenagakerjaan atau target UCJ tercapai, maka Medan menjadi kota pertama di tanah air yang tembus dengan itu.

Peluang untuk bisa mengcover 212 ribu tenaga kerja informal sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja ini sangat besar. Sebab, masih banyak perusahaan yang beroperasi di Medan belum mengucurkan CSR mereka untuk kepentingan para pekerja informal ini. “Kita berharap ke depan makin banyak perusahaan yang lebih perduli seperti RS Siloam itu,” pungkasnya.(RZ)

#BPJSKetenagakerjaan#KolaborasiMedanBerkah#pemkomedan