MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pengedar narkoba di tempat yang tak terduga sebuah kamar kos elite di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Baru.
Terduga pelaku, seorang perempuan muda berinisial DK (23), ditangkap dalam sebuah penggerebekan pada Rabu (4/9/2025) malam.
Penggerebekan yang digelar pukul 20.30 WIB itu berbuah hasil. Petugas menyita 100 butir pil Heppy Five (Erimin) dengan berat total 19,25 gram yang disembunyikan tersangka dengan licik di bawah bantal tempat tidurnya.
Selain itu, satu unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pembeli juga diamankan.
Keterangan Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, operasi ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kos mewah ZNZ tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Motif dan Modus Operandi Dalam pengakuannya kepada penyidik,DK mengaku bukan sebagai bandar besar. Perempuan asal Simalungun itu mengklaim hanya menjadi perantara untuk seorang pria berinisial P.
Untuk setiap butir pil Heppy Five yang ia jual, DK mengantongi keuntungan sebesar Rp 55.000. “Baru dua kali saya menjual Heppy Five,” tuturnya.
Meski mengaku baru dua kali beraksi, tindakannya memiliki konsekuensi serius. DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menunggunya sangat berat, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, plus denda maksimal Rp 200 juta.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dikategorikan elite dan mewah. (FD)