DPRD Medan Desak Pemko Tindak Tegas Dara Kupi atas Aspal Trotoar Tanpa Izin

MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan M Afri Rizki Lubis, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas SDABMBK untuk menindak tegas pengelola Dara Kupi di Jalan Sei Batanghari.

Lokasi ini terbukti mengaspal trotoar tanpa izin dan mengubahnya jadi lahan parkir pengunjung, melanggar UU LLAJ Pasal 45.

Rizki menegaskan, meski Pemko Medan terbuka bagi investor, pelanggaran seperti ini tak bisa ditoleransi. Dinas SDABMBK telah mengeluarkan dua surat peringatan (SP2), namun aspal trotoar belum dibongkar.

“Ini pembangkangan. Pemko harus segera terbitkan SP3 dan SatPol PP wajib bongkar trotoar,” tegas politisi NasDem itu.

Ia juga meminta Dishub Medan menindak kendaraan parkir di trotoar dengan tegas, termasuk penggembosan ban atau penderekan.

Plt Kepala Dinas SDABMBK, Ir Gibson Panjaitan, mengonfirmasi SP2 telah dikirim Jumat (25/4/2025) karena pengabaian SP1.

“Tidak ada izin aspal trotoar atau alih fungsi jadi parkir. Kami minta Dara Kupi patuhi peringatan,” tegas Gibson. (FD)

#AspalTrotoarTanpaIzin#DaraKupi#dprdmedan#pemkomedansdabmbk