DPRD Medan Soroti Pajak Minim Coffee Box, Minta Bapenda Hitung Ulang!

MEDAN – Komisi III DPRD Medan meminta Bapenda Kota Medan melakukan verifikasi ulang besaran pajak restoran yang dibayarkan Coffee Box. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara omset harian yang mencapai Rp59 juta dengan nominal pajak yang disetor, yang dinilai terlalu kecil dan menimbulkan kecurigaan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/6/2025), Ketua Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menegaskan, perhitungan pajak harus transparan, termasuk pajak restoran, PBB, ABT, dan reklame.

“Kita minta Bapenda hitung ulang semua jenis pajak Coffee Box. Omsetnya besar, tapi setoran pajaknya tidak sesuai. Ini harus diverifikasi!” tegas David.

Fakta Menarik:
– Restoran Coffee Box di Jl. Palang Merah disebut memiliki ratusan kursi, namun izin usaha masih mengacu pada kapasitas di bawah 100 kursi.

– Dinas PMPTSP diminta revisi izin usaha sesuai fakta lapangan untuk menghindari potensi pajak yang tidak optimal.

Rekomendasi DPRD Medan :
1. Peninjauan ulang seluruh jenis pajak Coffee Box.
2. Pemantauan intensif dengan menugaskan petugas di 3 outlet Coffee Box di Medan.
3. Koordinasi antara Bapenda dan PMPTSP untuk memastikan kepatuhan pajak.

“Kita akan awasi ketat. Coffee Box harus ditongkrongi setiap hari agar tidak ada celah!” tambah David.

Yang Hadir dalam RDP:
– Perwakilan Bapenda Medan
– Dinas PMPTSP
– Manajemen Coffee Box (Loila Saragih)

Tindak Lanjut
Hasil RDP akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan penerimaan pajak daerah dan pengawasan lebih ketat terhadap usaha kuliner berskala besar. (FD)

#BapendaMedan#CoffeBox#dprdmedan#KontroversiMedan#PajakMinim#PajakRestoran#TransparansiPajak#UsahaKuliner