Dugaan Pembiaran Tarif Parkir di Taman Cadika, Kadispora Medan Dinilai Tak Sejalan dengan Visi Wali Kota

MEDAN — Polemik tarif parkir di Taman Cadika Medan kembali memanas. Di tengah upaya Pemerintah Kota Medan meringankan beban masyarakat melalui penurunan tarif retribusi parkir, praktik di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Medan, Tengku Chairunniza, dinilai melakukan pembiaran dengan tidak menindak anggotanya yang masih memungut tarif parkir Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat di kawasan wisata tersebut.

Padahal, Wali Kota Medan Rico Waas telah secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Melalui kebijakan yang mulai berlaku 25 Februari 2026 ini, tarif parkir untuk sepeda motor diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara kendaraan roda empat dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Kebijakan ini diambil sebagai stimulus ekonomi sekaligus bentuk peningkatan pelayanan perparkiran bagi warga Kota Medan.

Namun kenyataan di Taman Cadika justru berkata lain. Pemerhati sosial Kota Medan, Mirza Syahputra, menilai ada indikasi kuat pembiaran yang dilakukan oleh Kadispora selaku kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipercaya mengelola seluruh taman di Kota Medan.

Baca Juga : Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi Sesuai Perda

“Besar kemungkinan di sini ada pembiaran, karena setahu kita Perwal tentang penurunan tarif parkir ini sendiri sudah dikeluarkan Bulan Februari 2026 lalu,” ujar Mirza kepada wartawan, Senin (29/6/2026)

Mirza yang merupakan profesional di bidang marketing ini menegaskan bahwa aksi pembiaran tersebut jelas bertentangan dengan visi Wali Kota, yakni “Medan untuk Semua dan Semua untuk Medan.”

“Kita menilai di sini ada sedikit pembangkangan yang dilakukan Kadispora Medan selaku kepala OPD yang dipercaya mengelola semua taman untuk bisa menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat dikonfirmasi, Tengku Chairunniza melalui sambungan telepon sempat memberikan klarifikasi singkat. Ia mengklaim bahwa karcis parkir yang beredar di Taman Cadika merupakan karcis lama.

“Itu karcis yang lama. Nanti coba kita tindak lanjuti lagi,” katanya. Namun pernyataan ini justru dianggap kurang meyakinkan. Bahkan, Kadispora sempat menantang wartawan untuk bersama-sama mengecek langsung kondisi di lapangan. “Sekali-sekali kita sama-sama berolahraga di sana dan melihat langsung kondisinya ya,” ujarnya via telepon seluler.

Tanggapan tersebut dinilai tidak cukup. Mirza menegaskan perlunya klarifikasi faktual dari Dinas Pemuda dan Olahraga terkait berapa besar PAD yang dihasilkan dari pengelolaan parkir di Taman Cadika.

“Kalau memang begitu, harus juga dijelaskan ke mana kelebihan Rp1.000 dari setiap biaya parkir yang dibayarkan masyarakat yang berkunjung ke Taman Cadika. Kalau memang tak jelas, di sini kita menduga ada kebocoran PAD yang dialami Pemko Medan,” tegasnya.

Data menunjukkan bahwa sektor retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD. Pada tahun 2022 saja, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp19,5 miliar, meningkat sekitar 39 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp14 miliar.

Dinas Perhubungan Kota Medan bahkan menargetkan PAD parkir sebesar Rp30 miliar pada tahun 2026. Dengan besaran angka tersebut, celah kebocoran sekecil apa pun termasuk selisih Rp1.000 per kendaraan dapat berdampak besar pada pendapatan daerah.

Tak hanya masalah tarif, Taman Cadika juga telah beberapa kali menjadi sorotan terkait pengelolaan aset daerah. (FD)

#AspirasiPublik#KadisporaMedan#kitamedandotcom#MedanViral#PADMedan#pemkomedan#PerwalParkir#RicoWaas#TamanCadika#TarifParkirMedan#walikotamedan