MEDAN – Isu pungutan liar (pungli) di Samsat Medan Utara tengah menjadi buah bibir hangat masyarakat Sumatera Utara.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, angkat bicara dengan tegas tidak boleh ada pungutan tambahan dalam proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB-I) untuk kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara.
Pernyataan ini disampaikan setelah publik ramai memperbincangkan dugaan praktik pungli dalam pengurusan dokumen kendaraan di loket-loket Samsat. Bapenda Sumut pun bergerak cepat memberikan klarifikasi.
Kepala UPTD Pependa Medan Utara, Muhammad Ainul Hafis, menjelaskan secara rinci bahwa pihaknya menyediakan formulir gratis. Ia membantah keras adanya biaya percepatan pelayanan seperti yang ditudingkan dalam isu yang beredar.
“UPTD Pependa Medan Utara hanya menerima kelengkapan berkas yang sudah melalui proses Electronic Registration Identification (ERI) atau terdaftar di bagian pendaftaran BPKB Ditlantas Polda Sumut,” ujar Hafis kemarin.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses input data kendaraan baru ke aplikasi i-Samsat tergolong cepat. Setelah data diinput, pembayaran dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan di loket Bank Sumut yang berada dalam satu kawasan UPTD.
Tanda bukti pelunasan pun otomatis tercetak sistem. Adapun pencetakan STNK dan TNKB adalah wewenang Ditlantas Polda Sumut.
“Tidak ada biaya tambahan untuk formulir maupun percepatan pelayanan pada proses BBNKB-I kendaraan baru di UPTD Pependa Medan Utara,” tegasnya.
Selain isu pungli, beredar juga kabar bahwa kendaraan berpelat BB bisa mengurus BBNKB di Samsat Medan Utara. Hafis dengan tegas membantah.
“Plat BB merupakan wilayah pelayanan beberapa kabupaten/kota di Tapanuli dan Kepulauan Nias, sehingga tidak bisa langsung diproses di Medan Utara,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan berpelat BB baru dapat dilayani setelah melalui tahapan mutasi dari daerah asal dan berganti menjadi pelat BK. Masyarakat diimbau tidak percaya pada calo yang menjanjikan pengurusan instan.
Di sisi lain, UPTD Pependa Medan Utara tengah mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui program Gerbang Patuh Pajak (GPP). Sejak Februari 2026, petugas mendata kendaraan milik pelaku usaha lewat Samsat Gerai dan Bus Samsat Keliling.
Hasilnya? Dalam 70 hari kerja, tercatat 3.521 usaha telah didata, serta 2.800 kendaraan bermotor (530 roda empat & 2.270 roda dua). Warga pun mendapatkan edukasi langsung tentang cara membayar pajak kendaraan tanpa perantara.
Bapenda Sumut mengajak masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik pungli di Samsat Medan Utara untuk segera melapor. Jangan pernah membayar di luar ketentuan resmi.
Pastikan semua transaksi dilakukan melalui loket Bank Sumut dan jangan percaya janji “jalur cepat” dari oknum tidak bertanggung jawab.
Tetap update informasi seputar pajak kendaraan dan hindari pungli! Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga Sumut terlindungi. (Rel)