Edarkan Ekstasi, Waiters Lawpota Cafe Diringkus Polisi

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran ekstasi di Lawpota Cafe, Jalan Pantai Tak Gendong, Kelurahan Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Aprilia (20) ditangkap Minggu, (17/8/2025) dinihari atas dugaan menjual dan memiliki ekstasi. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual-beli narkotika di Lawpota Cafe.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia di tempat hiburan malam tersebut.

Petugas yang menyamar kemudian mendatangi Aprilia, yang bekerja sebagai waitres di cafe tersebut, dan memastikan bahwa ia memiliki serta menjual ekstasi.

Kasat Res Narkoba Restabes Medan AKBP Thommy Aruan, Sabtu (23/8/2025) menagatakan tersangka Aprilia menyerahkan tiga butir ekstasi dengan berat bersih 1,19 gram kepada petugas. Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kanan tersangka saat penggeledahan dilakukan.

“Tersangka Aprilia warga Jalan Kenangan, Medan Belawan, kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap AKBP Thommy.

Analisis sementara menyebutkan bahwa 1,19 gram ekstasi yang disita dapat digunakan oleh sekitar 10 orang. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tempat hiburan malam untuk mematuhi hukum dan mencegah aktivitas ilegal di tempat mereka. Aprilia beserta barang bukti kini berada di Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FD)

#GempurPeredaranNarkotika#LawpotaCafe #SatNarkoba#polrestabesmedan#StopNarkoba