MEDAN – Niat Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan sektor parkir melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 seakan menuai batu sandungan di lapangan.
Alih-alih memberikan keadilan bagi masyarakat, aturan anyar yang mulai berlaku sejak 25 Februari 2026 itu justru menjadi bukti bisu bahwa praktik “parkir liar” masih menjadi raja di sudut kota, khususnya di kawasan kuliner malam.
Adalah Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Medan Maimun, yang menjadi sorotan. Kawasan yang dikenal sebagai pusat kuliner seafood ini menyimpan ironi pahit.
Di tengah terik aturan baru yang menetapkan tarif parkir mobil sebesar Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000, oknum juru parkir (jukir) di lokasi tersebut dengan entengnya mematok tarif “sultan” kepada para pengunjung.
Uang parkir Rp10.000 per mobil menjadi harga mati yang harus dibayar pengunjung restoran Seafood Wajir, salah satu ikon kuliner di sana.
Keluhan ini bukan sekadar desas-desus. Faridah (bukan nama sebenarnya), seorang pengunjung, membagikan pengalaman pahitnya beberapa waktu lalu.
Bersama adiknya, ia hendak menyantap hidangan laut di Restoran Wajir. Sesuai arahan jukir, ia memarkirkan kendaraannya di belakang Bank BNI. Saat hendak pulang, adiknya menyodorkan uang Rp6.000, sebuah nominal yang sudah melebihi ketentuan Perwal (Rp4.000).
Baca Juga : Kabar Gembira! Tarif Parkir Medan Resmi Turun, Dishub: “Ini Bukan Langgar Aturan”
Namun, alih-alih menerima, sang juru parkir justru menolak dan menagih kekurangan.
“Kurang, Bang. Harusnya Rp10.000,” tiru Faridah menirukan ucapan jukir tersebut.
Praktik ini jelas melanggar hak konsumen. Saat ditanya apakah uang tersebut masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, jukir itu dengan tegas menjawab tidak.
Bahkan, ia juga membantah jika ada organisasi masyarakat (ormas) yang mengelola lahan parkir tersebut.
“Dalam satu malam, mobil yang parkir di lokasi itu bisa lebih dari 50 unit karena orang mau makan malam. Bayangkan, Rp10.000 dikali 50 mobil. Sementara uangnya tidak tahu mengalir ke mana,” celetuk Faridah dengan nada kesal, menyoroti potensi kebocoran pendapatan yang masif.
Menanggapi laporan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan angkat bicara. Kabid Pengembangan, Pengendalian, dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Simatupang, menegaskan bahwa lokasi tersebut sejatinya termasuk dalam kawasan yang dikelola resmi oleh Dinas Perhubungan.
“Jika ditagihnya Rp10.000, berarti juru parkirnya liar. Itu sudah tidak benar tarifnya. Berdasarkan Perwal, untuk mobil hanya Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000,” tegas Richard di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Medan, Selasa (14/10/2026).
Richard berjanji akan segera melakukan penertiban di Jalan Kolonel Sugiono. Ia menyebut akan mengerahkan Tim Cegah Pelanggaran Parkir dan Wajib Lalu Lintas (Cakrawala) untuk menindak oknum-oknum nakal yang mencemarkan nama baik kota.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, tidak tinggal diam. Politisi PDI Perjuangan ini menuntut Dishub Medan untuk bergerak cepat. Menurutnya, sosialisasi Perwal No.9/2026 harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas di lapangan.
“Warga bayar tetap Rp4.000, tidak boleh lebih dari itu dikutip. Pelaku juru parkir liar itu harus ditindak,” ujar Paul dengan nada tegas.
Ia menyoroti keberadaan Tim Cakrawala yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan. “Sekarang Dishub sudah punya tim lapangan. Tugas mereka mengecek kebenaran secara langsung agar ke depannya dilakukan perbaikan sesuai aturan,” pungkasnya.
Kasus di Jalan Sugiono ini hanyalah puncak gunung es dari permasalahan parkir di Kota Medan. Jika dalam satu malam saja bisa ada 50 mobil dengan selisih Rp6.000 per kendaraan, maka potensi kerugian PAD mencapai Rp300.000 per malam dari satu lokasi saja. Dalam sebulan, angkanya bisa menembus Rp9 juta. Itu baru satu titik.
Praktik “bar-bar” ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencemarkan citra pariwisata kuliner Medan. Diperlukan langkah revolusioner, bukan sekadar penertiban sesaat.
Digitalisasi parkir dengan sistem pembayaran non-tunai (cashless) dan pengawasan berbasis CCTV mungkin menjadi solusi jangka panjang agar uang parkir rakyat benar-benar kembali ke kas daerah, bukan masuk kantong pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab. (FD)