MEDAN — Ironi terjadi di Jalan Multatuli, Medan. Pos siskamling yang semestinya menjadi garda keamanan lingkungan justru diduga disalahgunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Temuan itu terungkap saat Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penggunaan narkoba, Selasa (20/10/2026) siang.
Penggerebekan dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP. Setelah menggeledah rumah dan menangkap seorang pengguna berinisial HG (53), petugas melebarkan pemeriksaan ke sejumlah titik yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu dan tujuh paket ganja di pos siskamling.
“Kami temukan satu paket sabu dan tujuh paket ganja di pos siskamling. Pos ini kami duga sengaja digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Rafli.
Temuan ini menjadi alarm bagi warga: fasilitas lingkungan yang akrab dengan aktivitas ronda bisa menjadi celah peredaran narkoba bila pengawasan longgar.
Polisi belum merinci siapa pemilik barang tersebut, namun sejumlah pelaku dilaporkan melarikan diri dengan melompat ke sungai saat penggerebekan. Termasuk pihak yang diduga terkait barang bukti di pos siskamling.
“Sejumlah pelaku melarikan diri dengan melompat ke sungai. Identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami kejar,” tambah Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama tim gabungan menegaskan komitmen membersihkan kawasan Multatuli dari peredaran narkoba.
Kawasan itu kini masuk pantauan petugas. Polisi juga mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap gejala penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Komitmen kami bersama ingin membersihkan narkoba dari tempat ini. Pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.
Bagi warga, kasus ini menegaskan pentingnya mengaktifkan kembali fungsi poskamling bukan sekadar simbol, melainkan pusat koordinasi keamanan.
Informasi sekecil apa pun tentang aktivitas mencurigakan di ruang publik lingkungan perlu dilaporkan agar tempat ronda tidak berubah fungsi menjadi ruang transaksi terlarang.
Panjang artikel body ±2.000 karakter dengan spasi. Status “diduga” dipertahankan sesuai narasi awal. (FD)