MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan memimpin rapat paripurna penandatanganan keputusan rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Medan,Senin (14/4/25).
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola legislatif lokal, dengan dihadiri 30 dari 50 anggota dewan yang memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Medan Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Tata Tertib
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen Tarigan menyatakan bahwa rapat paripurna ini bertujuan menyelesaikan finalisasi Rancangan Tata Tertib DPRD Kota Medan sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua.
“Dengan 30 anggota yang hadir, rapat telah memenuhi kuorum. Ini menunjukkan komitmen kolektif untuk menyusun tata tertib yang mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau partai,” ujarnya.
Wong menambahkan, tata tertib baru ini akan mengatur hak, kewajiban, tugas, dan wewenang anggota dewan secara transparan.
“Tata tertib yang optimal diharapkan menjadi pedoman kerja untuk meningkatkan kinerja legislatif dan pelayanan kepada masyarakat Medan,” tegasnya.
Proses Finalisasi Sempat Terhenti Dua Jam
Rapat paripurna sempat diskors selama dua jam sebelum rancangan tata tertib difinalisasi. Menurut sumber internal, jeda ini digunakan untuk memastikan kesepakatan seluruh fraksi atas poin-poin krusial, seperti mekanisme pengambilan keputusan dan sanksi pelanggaran disiplin.
“Kami ingin memastikan tata tertib ini adil, mengikat, dan mampu mendorong sinergi antaranggota demi kemajuan Kota Medan,” jelas Wong.
Mengapa Tata Tertib Baru Penting?
Tata tertib DPRD merupakan landasan hukum internal yang mengatur pola kerja, etika, dan akuntabilitas dewan. Dengan adanya revisi ini, diharapkan:
1. Transparansi dalam proses legislasi dan anggaran.
2. Efisiensi rapat melalui prosedur yang jelas.
3. Peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan kinerja dewan.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Medan untuk memperkuat tata kelola birokrasi yang berintegritas, sesuai visi “Medan Madani”. (FD)