MEDAN – DPRD Medan belum menjadwalkan agenda rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2025-2030, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap.
Penjadwalan akan ditentukan setelah rapat pimpinan (Rapim) DPRD Medan yang direncanakan pada Senin, 10 Februari 2025, pagi.
Penentuan Jadwal Paripurna
Ketua DPRD Medan, Drs Wong Chun Sen, menyatakan bahwa penjadwalan akan dilakukan setelah kesepakatan Rapim yang melibatkan unsur pimpinan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan serta seluruh pimpinan Fraksi DPRD Medan.
“Belum kita jadwalkan, nanti setelah kesepakatan Rapim DPRD Medan, baru kita agendakan,” ujar Wong Chun Sen, Jumat (7/2/2025).
Penjelasan Sekretariat DPRD Medan
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak, mengatakan bahwa sekretariat DPRD Medan masih menunggu hasil Rapim sebelum menjadwalkan paripurna.
“Nanti dari hasil Rapim, jadwal penetapan akan diumumkan melalui paripurna terlebih dahulu,” terang Andres.
Surat Keputusan KPU Medan
Andres menyampaikan bahwa sekretariat DPRD Medan bersama salah satu Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, telah menerima secara resmi Surat Keputusan KPU Kota Medan tentang Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Agenda Paripurna
Menurut Andres, agenda paripurna DPRD Medan dijadwalkan pada Senin, 10 Februari pukul 10.00 WIB.
“Jika Rapim dilakukan sebelum paripurna, hasilnya bisa langsung diumumkan di Paripurna hari itu juga, termasuk penetapan Walikota Medan dan perubahan jadwal Banmus,” kata Andres. (FD)