Kilas Balik Birokrasi Berbelit, Edwin Sugesti Nasution Desak Perda PBG: Warga Butuh Izin Cepat dan Murah!

MEDAN – Medan, kota metropolitan yang terus bertumbuh, kini berhadapan dengan persoalan klasik yang tak kunjung usai: maraknya bangunan berdiri tanpa izin.

Di balik derap pembangunan yang kian masif, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi momok yang menggerogoti keuangan kota.

Di sinilah peran Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, tampil sebagai garda terdepan. Ia mendesak percepatan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai solusi fundamental.

“Perda PBG sangat penting untuk penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,” tegas Edwin, Senin (3/8/2026).

Darah Segar Birokrasi di Tengah Belitan Administrasi

Selama ini, warga yang berniat membangun rumah atau gedung harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit dan biaya membengkak.

Edwin, yang juga menjabat Sekretaris DPD PAN Kota Medan, mengungkapkan bahwa pelayanan prima untuk urusan PBG belum dirasakan masyarakat. Alih-alih dimudahkan, warga justru “dihajar” dengan tumpukan persyaratan dan mahalnya jasa konsultan.

Bahkan, aplikasi canggih bernama SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) yang digadang-gadang Dinas Perkimcikataru untuk mempermudah pengurusan PBG, dinilai masih jauh dari kata ramah. “SIPEMUDA belum menunjukkan kemudahan,” sindir Edwin.

Baca Juga : Bocor! Mahalnya Biaya Konsultan Izin PBG Bikin PAD Medan Jeblok, Komisi 4 DPRD Langsung Bentuk Pansus

Edwin menyoroti masih lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dalam mengawasi bangunan tanpa PBG. Ia menyebut, keluhan tentang rumit dan mahalnya pengurusan izin kerap masuk ke mejanya.

“Dari 210 unit bangunan aset yang dikelola, PAD yang dihasilkan pada 2025 hanya sekitar Rp2,1 miliar. Sangat minim dan tidak sebanding dengan potensi yang ada,” ungkap rekannya di Komisi IV, El Barino.

Target PAD PBG 2026 sebesar Rp36,2 miliar pun terancam meleset jika sistem tak segera dibenahi. Edwin menawarkan gagasan konkret. Ia mengusulkan agar Dinas Perkimcikataru memasang stiker pada setiap bangunan yang belum memiliki PBG. Ini bukan sekadar atribut, melainkan “papan pengumuman” bagi publik bahwa bangunan tersebut ilegal.

“Selanjutnya, pihak Perkimcikataru melakukan pengawasan dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3,” paparnya. Langkah ini diyakini akan menekan kebocoran PAD secara signifikan.

Dengan adanya Perda PBG, Edwin optimistis birokrasi perizinan akan terpangkas, pelayanan dipercepat, dan kepatuhan masyarakat meningkat. Regulasi ini juga diharapkan menjadi benteng melawan praktik pungutan liar yang selama ini meresahkan.

“Kita ingin aturan ini menguntungkan semua pihak dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Kini, bola panas ada di tangan Bapemperda DPRD Medan. Akankah Perda PBG segera terwujud? Warga menanti kepastian. (FD)

#birokrasi#dprdmedan#EdwinSugestiNasution#IzinBangunan#kitamedandotcom#PADMedan#PerdaPBG#SIPEMUDAmedan