MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan kecewa dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (30/6/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka. Beberapa lokasi bangunan ilegal yang dibahas meliputi:
– Jalan Tangguk Bongkar I, Tegal Sari, Medan Denai
– Jalan Pulau Sumatera I, Mabar
– Jalan Pulai Page
– Jalan Metal, Medan
OPD yang hadir :
– Harahapan Sipayung (mewakili Satpol PP Medan)
– H. Siregar (Transtib Medan Denai, mewakili Camat Medan Denai)
Kekecewaan Komisi 4 DPRD Medan
1. Keterlambatan & Ketidaksiapan OPD
– Perwakilan Satpol PP Medan terlambat 1 jam.
– Saat ditanya, Harahapan Sipayung mengaku hanya diutus atasan tanpa membawa data lengkap.
2. Ketidakhadiran Pejabat Berwenang
– Lailatul Badri menyayangkan OPD kerap mengutus staf yang tidak berwenang mengambil keputusan.
– Jusuf Ginting Suka menegaskan rapat percuma dilanjutkan tanpa data valid.
3. Masalah Bangunan Ilegal
– Bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I disebut sudah disurati, tetapi pemilik mengaku masih mengurus izin. Padahal, lokasi berada di jalur sepadan sungai.
– H. Siregar (Transtib Medan Denai) tidak bisa menjawab pertanyaan Komisi 4 dan diminta keluar dari ruangan.
4. Pembiaran oleh Satpol PP
– Bangunan di Jalan Pulau Page Selatan dan Jalan Pulau Sumatera sudah selesai dibangun meski tanpa PBG.
– Bangunan di Jalan Metal sempat dijadwalkan pembongkaran, tetapi tidak disegel.
– Paul Mei Anton Simanjuntak mengecam pembiaran ini sebagai penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah Selanjutnya
Komisi 4 DPRD Medan akan menggelar rapat lintas gabungan dengan melibatkan:
– Inspektorat (untuk pemeriksaan internal)
– Komisi 1 DPRD Medan (untuk melibatkan Kejaksaan). (FD)