MEDAN – Komisi 4 DPRD Medan bersiap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik bangunan di Jalan Cemara Gg. Kelapa 1, P. Brayan Darat 2, yang diduga melanggar aturan pembangunan dan dianggap “kebal hukum”.
Bangunan 6 pintu rumah ini dituding terus melanjutkan konstruksi meski sudah mendapat peringatan dari pihak berwenang.
Pelanggaran Aturan dan Ancaman Hukum
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul (PDIP), menegaskan bahwa pembangunan ini harus segera dihentikan.
“Kami desak Satpol PP bertindak tegas. Bangunan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu ketertiban warga,” tegasnya, kemarin.
Pembangunan tersebut disebut tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar mengeluhkan material bangunan dan debu yang berjatuhan ke rumah mereka.
Sumuang Nababan, salah satu warga terdampak, mengaku sudah berkali-kali memperingatkan kontraktor untuk memasang jaring pengaman, namun diabaikan.
Dampak pada Warga dan Upaya Penertiban
Keluhan warga terus mencuat karena pembangunan ini dinilai mengabaikan keselamatan lingkungan.
“Material besi dan debu masuk ke halaman rumah saya setiap hari. Ini sangat membahayakan,” protes Sumuang.
Komisi 4 DPRD Medan pun berinisiatif memanggil pemilik bangunan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran.
Paul menambahkan, selain masalah izin, kami akan pastikan pemilik bangunan bertanggung jawab atas gangguan yang dialami warga.
Apa Langkah Selanjutnya?
Komisi 4 DPRD Medan akan segera menjadwalkan RDP untuk memastikan penegakan hukum. Warga berharap kasus ini menjadi contoh agar pelaku “kebal hukum” tidak lagi mengabaikan aturan dan hak masyarakat. (FD)