MEDAN – Komisi I DPRD Medan menegaskan komitmennya untuk memastikan rekrutmen Kepling Lingkungan 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli berjalan transparan dan sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis (Golkar), usai menerima delegasi warga yang menyampaikan keberatan atas proses pengangkatan Kepling di gedung DPRD Medan, Senin (21/4/2025).
Protes Warga: Syarat Dukungan 30% Tidak Jelas
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga Lingkungan 13, Sariman, menyatakan bahwa proses rekrutmen Kepling dinilai tidak transparan.
“Kami mempertanyakan syarat dukungan 30% dari warga yang diatur dalam Perwal. Mekanismenya tidak jelas, dan SK Kepling harus ditinjau ulang,” tegas Sariman.
Aspirasi serupa disampaikan Polen dari Lingkungan 14. Menurutnya, ada indikasi pelanggaran prosedur dalam pengumpulan dukungan. “Kami minta proses ditunda hingga verifikasi ulang. Jangan sampai aturan Perwal diabaikan,” ujar Polen.
Komisi I DPRD Medan: Akan Gelar RDP dengan Camat dan Lurah
Merespons keluhan warga, Reza Pahlevi Lubis menegaskan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan.
“Kami akan pantau ketat agar mekanisme sesuai aturan. SK Kepling harus ditunda sampai ada kejelasan,” tegas Reza.
Wakil Ketua Komisi I, Muslim Harahap, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal proses verifikasi ulang syarat dukungan. “Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu setiap tahapan rekrutmen,” ujarnya.
Mengapa Transparansi Perekrutan Kepling Penting?
Kepling (Kepala Lingkungan) merupakan posisi strategis yang bertugas menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah kelurahan.
Sesuai Perwal No 21 Tahun 2021, rekrutmen Kepling wajib melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk syarat dukungan 30% dari warga setempat. Proses yang tidak transparan berisiko memicu konflik dan mengurangi kepercayaan publik. (FD)