MEDAN – Komisi III DPRD Medan menyetujui uji coba pemasangan portal parkir di Basemant Pasar Petisah untuk meningkatkan pelayanan parkir.
Kesepakatan dan Tujuan
Ketua Komisi III, Salomo T Pardede, menyampaikan bahwa penggunaan parkir digitalisasi ini akan diuji coba selama satu bulan. Jika terjadi pelanggaran, evaluasi akan dilakukan. Portal parkir bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan parkir bagi pedagang dan pengunjung.
Tarif Parkir dan Perlakuan Khusus
Dirut PUD Pasar, Imam, menjelaskan bahwa tarif parkir tetap sama: Rp 2000 untuk sepeda motor, Rp 3000 untuk mobil pribadi, dan Rp 4000 untuk mobil pickup. Pedagang yang sering keluar masuk tetap hanya membayar sekali.
Saran dan Sosialisasi
Salomo berharap aturan ini diterapkan dengan baik dan mempertimbangkan kemungkinan menggratiskan parkir pedagang. Anggota Komisi III, dr. Faisal Arbie, menekankan pentingnya sosialisasi maksimal kepada pedagang dan pembeli untuk memastikan pemahaman dan penerimaan yang baik.
Membangun Kepercayaan
“Penolakan pedagang dapat dipahami karena kekhawatiran terhadap penurunan pengunjung. Setelah uji coba, PUD Pasar harus tetap bertanggung jawab,” ujar Faisal Arbie.
Dengan langkah ini, diharapkan pengalaman parkir di Pasar Petisah akan semakin nyaman dan aman bagi semua pihak. (FD)