MEDAN – Seragam hitam yang seharusnya menjadi simbol keamanan justru menjelma menjadi kedok kelam.
Seorang oknum petugas keamanan (satpam) di salah satu bengkel mobil ternama di Kota Medan, berinisial IR (43), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat menjalankan bisnis haram di sela-sela tugas mulianya.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengungkapkan bahwa pelaku diringkus di kawasan Pasar II Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Sabtu (29/8/26) malam.
Dari tangan pria berusia 43 tahun yang berdomisili di kawasan Ringroad tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun ganja kering dengan berat mencapai 3 ons.
“Pelaku berprofesi sebagai satpam di salah satu bengkel mobil ternama di Kota Medan. Hasil pemeriksaan awal, dia (IR) sudah mengedarkan ganja sekitar 2 bulan,” ungkap AKBP Rafli dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp, Kamis (3/9/2026).
Baca Juga : Bukan Skenario Film! Tabrak Mobil Kurir, Polisi Gagalkan 93 Kg Ganja Aceh Menuju Medan
Yang memprihatinkan, motif pelaku tergolong klasik namun tetap mengundang keprihatinan. IR mengaku nekat mengedarkan narkoba jenis ganja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dari setiap 1 ons ganja yang berhasil ia jual, IR meraup keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
Meski terbilang kecil, keuntungan itu ia kumpulkan dari transaksi yang dilakukannya hampir setiap hari, baik saat berada di rumah maupun ketika tengah menjalankan tugas sebagai satpam.
Fakta lain yang mencengangkan, IR tidak segan-segan melayani pembeli ganja di sela-sela jam kerjanya. Sistem yang ia terapkan cukup rapi pembeli dari mana saja bisa memesan melalui kontak yang ia sediakan.
Setiap ada pesanan, IR akan meminta pembeli datang ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, untuk menyimpan stok barang haramnya, IR selalu menyimpannya di rumah.
“Sistem peredarannya ini, pelaku menerima pembeli dari mana saja. Setiap ada yang pesan, pelaku meminta pembelinya untuk datang. Untuk narkoba, selalu disimpan di rumah,” tambah AKBP Rafli.
Kasus ini terungkap berkat kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan IR yang kerap mengedarkan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
Saat ini, kepolisian tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi telah mengantongi identitas seorang pria berinisial D yang diduga kuat sebagai pemasok utama ganja kepada IR.
“Kami sedang mengejar seorang pria berinisial D sebagai pemasok. Kami juga sedang menyelidiki kemana saja pelaku menjual ganja selama ini,” tegas AKBP Rafli.
Dengan tegas, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kami pastikan, tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pengedar dan bandar, anda bisa saja berlari, tapi kami pastikan anda tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa profesi apapun tidak menjamin seseorang terbebas dari jerat narkoba. Ironi seorang penjaga keamanan justru menjadi bagian dari masalah yang mengancam keamanan masyarakat.
Polrestabes Medan pun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. (FD)