MEDAN – Dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan promosi rokok, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat lanjutan untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan difokuskan pada pengaturan ketat pemasangan iklan rokok, yang kini wajib berjarak minimal 500 meter dari lokasi satuan pendidikan—seperti TK, SD, SMP, dan madrasah—serta area bermain anak. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Dr Lily ini juga dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kadin Kota Medan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, pengusaha reklame, dan akademisi dari Universitas Sari Mutiara.
Koordinasi dan Aspirasi Pemangku Kepentingan
Dalam rapat, Kadin Medan mengusulkan agar perusahaan pemasang iklan diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu untuk memastikan pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Selama ini, pemasang iklan tidak melalui Kadin. Mereka langsung pasang sendiri, namun tidak mengerti peraturan yang berlaku,” jelas Lily, menyampaikan aspirasi Kadin.
Lily menegaskan, aturan yang sedang disusun tetap akomodatif terhadap dunia usaha. Berbeda dengan kebijakan di Bogor yang menghapus pendapatan dari iklan rokok, Pemko Medan berupaya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan dampak ekonomi.
“Medan tidak seradikal itu. Pemko masih memperhatikan perusahaan iklan demi memperkuat perekonomian warganya,” tegas Lily.
Dukungan dari Akademisi dan Penerapan KTR
Universitas Sari Mutiara, yang telah menerapkan KTR di kampus dan rumah sakitnya, mengapresiasi revisi Ranperda KTR ini. Perubahan aturan dinilai penting untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam melindungi mahasiswa dan masyarakat dari paparan asap rokok.
Revisi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR ini dilakukan karena dinilai sudah kurang relevan dan perlu pembaruan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih dari asap rokok. (Rel)