Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

MEDAN – Dengan pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung sebesar 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, pada Kamis (30/1/2025).

Pengembalian Pajak ke Pemko Medan
Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution menjelaskan bahwa dengan kebijakan ini, Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen. “Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” tambahnya, seraya menegaskan bahwa Pemko Medan akan selalu berusaha mengoptimalkan perolehan pajak ini.

Tujuan Operasi Gabungan
Wali Kota menekankan bahwa operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya. Operasi tersebut diikuti oleh Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut. Bobby Nasution juga ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil.

Pelayanan Samsat Keliling
Dalam operasi yang berlangsung di jalan depan Taman Makam Pahlawan tersebut, pengendara yang belum membayar atau menunggak Pajak Kendaraan Bermotor diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling Provinsi yang berada di lokasi razia. Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya diberi surat teguran, dengan batas waktu 14 hari untuk menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. (FD)

66 persenopsen pajak berlakupajak kendaraan bermotorpemko medanwww.kitamedan.com