MEDAN – Kabar mengejutkan datang dari ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Medan. Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, secara blak-blakan memerintahkan penyegelan terhadap seluruh bangunan yang kedapatan beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya bilang, segel saja!”, tegasnya di hadapan jajaran Satpol PP dan pemilik rumah, kemarin.
Keputusan keras ini memantik perhatian warga dan pelaku properti. Sebab, temuan di lapangan sangat mencengangkan: di Jalan Kelapa Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, tiga unit Rumah Tempat Tinggal (RTT) berlantai dua berdiri megah – tanpa selembar pun PBG!
“Laporannya dari warga langsung masuk ke kami. Di lokasi, pekerjaan bangunan tetap jalan, tapi izin tidak kelihatan. Ini bukan lagi soal prosedur, tapi ketidakpatuhan nyata,” ujar Paul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar mendadak.
Dihadapan perwakilan Satpol PP, Akbar AR Pohan (Kepala Bidang), Paul menekankan bahwa tindakan persuasif sudah sering diberikan.
“Kami ingin tahu, apa alasan pemilik bangunan sampai tidak mengurus PBG? Jika tidak ada alasan sah, Satpol PP harus segera turun dan menyegel. Jangan ada kompromi,” tambahnya dengan nada tinggi.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan UU Cipta Kerja. Fungsinya memastikan setiap gedung memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa PBG, bangunan tidak hanya ilegal, tapi juga membahayakan penghuni dan lingkungan sekitar.
Dampak jika bangunan Anda kena segel:
1. Aktivitas konstruksi atau operasional dihentikan paksa.
2. Stiker segel dipasang – memalukan dan menurunkan nilai properti.
3. Harus mengurus PBG setelah membayar denda administratif.
4. Potensi pembongkaran jika melanggar tata ruang.
Ketua Komisi IV menegaskan bahwa rapat ini adalah peringatan awal. Ke depan, pengaduan warga akan menjadi senjata utama untuk memburu bangunan liar.
“Warga sudah lelah melapor. Sekarang giliran kami dan Satpol PP yang bertindak. Saya minta daftar seluruh bangunan tanpa PBG di Medan Timur, dan kita segel satu per satu,” pungkas Paul.
Sementara itu, Kabid Satpol PP, Akbar AR Pohan, merespons positif. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk verifikasi lapangan.
“Kami siap bergerak. Jika terbukti tanpa PBG, penyegelan akan kami lakukan paling lambat 3×24 jam,” janjinya.
Pesan moral untuk pemilik bangunan di Medan: Jangan tunggu gedung Anda disegel di depan mata tetangga. Urus PBG sekarang juga. Biayanya relatif terjangkau, apalagi dibandingkan risiko segel dan denda berkali-kali lipat. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tapi investasi ketenangan.
Jika Anda tahu ada bangunan mencurigakan tanpa izin di sekitar, laporkan ke DPRD Medan atau Satpol PP. Suara Anda bisa menjadi pemicu eksekusi tegas – seperti yang digaungkan Paul MA Simanjuntak. Siapa selanjutnya? Kita tunggu. (FD)