MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan memberikan tanggapan kritis terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Dalam rapat paripurna Selasa (1/7/2025), PKS menegaskan pentingnya kebijakan penataan ruang yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
PKS Minta Sinkronisasi dengan Peraturan Nasional
Juru Bicara Fraksi PKS, Zulham Efendi, menyatakan bahwa pencabutan Perda RDTR harus mengacu pada PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Perda No. 1/2022 tentang RTRW Medan 2022-2042.
“Pencabutan ini harus hati-hati dan melibatkan DPRD serta masyarakat. Jangan sampai kebijakan baru justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Zulham.
Ia juga merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) PP 21/2021, yang mewajibkan konsultasi publik dan pembahasan lintas sektor dalam penyusunan RDTR.
Dampak Ekonomi & Lingkungan Jadi Sorotan
PKS berharap kebijakan baru nantinya dapat:
✅ Meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui tata ruang yang mendukung investasi.
✅ Menjaga keseimbangan ekologi sesuai Prinsip Konvensi Stockholm.
✅ Mencegah eksploitasi lingkungan demi kepentingan segelintir pihak.
“Pembangunan harus inklusif, tidak boleh mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek,” tegas Zulham.
Permintaan PKS untuk Pemko Medan
1. Pelibatan DPRD & Masyarakat dalam pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwal) pengganti.
2. Efisiensi penataan ruang dengan tetap menjamin kepastian hukum.
3. Pembangunan berkelanjutan yang memprioritaskan kesejahteraan warga.
Dengan langkah ini, PKS berharap Medan memiliki tata ruang yang pro-rakyat, adil, dan berwawasan lingkungan. (FD)