PKS Desak Perda KTR Medan Lebih Tegas: Data Perokok Tak Jelas, Sanksi Rp20 Ribu Dinilai Tak Efektif!

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti kelemahan fatal dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Medan. Mulai dari definisi KTR yang ambigu, ketiadaan data perokok aktual hingga sanksi denda Rp20 ribu yang dianggap tak memberi efek jera.

“Ini bukan sekadar revisi, tapi soal nyawa warga Medan,” tegas dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, juru bicara FPKS, dalam pandangan umum di Gedung DPRD Medan, Senin (7/7/2025).

1. Data Perokok Medan: Dimana Transparansinya?
PKS meminta Pemko Medan membuka data perokok aktif tiga tahun terakhir beserta dampak kesehatannya. “Tanpa data, bagaimana kita ukur efektivitas Perda ini?” tanya Ade.

Fakta mengejutkan sanksi pelanggar KTR hanya Rp20 ribu untuk perokok dan Rp200 ribu untuk penanggung jawab kawasan. “Seharga segelas kopi, apa bisa bikin jera?” kritik politisi Dapil 4 ini.

2. Definisi KTR Masih “Abu-Abu”
Pasal 1 Ayat 9 menyebut KTR sebagai area larangan merokok hingga promosi rokok. Namun, tidak ada penjabaran teknis dalam pasal turunan. “Jangan sampai aturan jadi sekadar hiasan,” tegas Ade.

Sosialisasi & Penegakan: Seberapa Efektif?
FPKS mempertanyakan evaluasi penerapan Perda KTR 2014 :
– Berapa banyak pelanggar yang sudah dikenai sanksi?
– Apakah ada penurunan pelanggaran setelah penindakan?

“Kalau sosialisasi lemah, jangan harap masyarakat patuh,” ujar Ade.

Hak Asasi vs Tanggung Jawab Kolektif
Ade menegaskan, udara bersih adalah hak warga, sementara polusi asap rokok berkontribusi pada penyakit mematikan. “Merokok boleh, tapi jangan ganggu hak orang lain,” tegasnya.

“Jangan sampai revisi ini cuma formalitas. Warga Medan butuh perlindungan nyata,” tandas Ade. (FD)

#AntiRokok#DataTerbuka#MedanBebasAsapRokok#PerdaKTR#RevisiPerdaKTR#SanksiTegaskesehatanmedanPKS