Polda Sumut Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu di Tanjungbalai, 2 Kurir Sindikat Lintas Negara Ditangkap!

TANJUNGBALAI – Penggerebekan Besar-besaran Polda Sumut! Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan aksi sindikat narkoba internasional dengan menyita 9 kg sabu senilai miliaran rupiah.

Dua kurir berinisial MR (51) dan AR (35) ditangkap dalam operasi terpisah di Tanjungbalai, mengungkap modus penyelundupan via perairan Malaysia.

Kronologi Penangkapan & Temuan Sabu 9 Kg
1. Operasi Dini Hari:
– Tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat.
– MR ditangkap pukul 04.30 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Tanjungbalai. Pengakuan tersangka mengarahkan polisi ke 1 kg sabu tersembunyi di kompleks pemakaman belakang rumahnya.

2. Jerat Jaringan Internasional:
MR mengaku sabu didapat dari S (dalang dalam lidik) yang memerintahkannya menjemput barang dari perairan Malaysia via sampan (20 Mei 2025). Imbalan: Rp10 juta.
– AR (adik MR) diamankan siang hari di Jembatan Titi Harkat dengan 7 kg sabu di sampan bermesin.

Bukti & Ancaman Hukuman:
– Sitaan: 9 kg sabu, sampan bermesin dompeng, handphone, dan karung goni plastik.
– Tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Pol Calvijn: “Ini Bagian Sindikat Lintas Negara!”
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut menegaskan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan S yang diduga penghubung sindikat luar negeri.

“Kami tak akan berhenti sampai sindikat ini tumbang,” tegasnya.

Ajakan ke Masyarakat:
Polda Sumut mendorong warga melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Perangi narkoba untuk selamatkan generasi muda! (FD)

#HukumanNarkoba#ModusPenyelundupan Malaysia#PenangkapanKurirNarkoba#poldasumut#Sabu9Kg #Tanjungbalai#SindikatNarkobaInternasional