Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Curanmor Remaja: 3 TKP, Motor Mewah Raib, Pelaku ‘Joki’ Dibekuk!

MEDAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Medan akhirnya terungkap. Tim Khusus (Timsus) Jatanras Cyber Squad (JCS) Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim berhasil membekuk seorang spesialis curanmor yang masih berusia belia, Sabtu (29/8/2026) dini hari, di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah.

Pelaku berinisial Z (18) ditangkap setelah tercatat melakukan aksi pencurian di tiga wilayah hukum berbeda. Dalam operasi yang dipimpin Kanit JCS Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi dan Padal II JCS Ipda Richard Derio Siahaan, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel iPhone milik pelaku.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban Ryan Sanjaya (23), mahasiswa yang kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 L putih bernilai Rp30 juta di depan Toko Gasket, Jalan Ismailiyah, Medan Area, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban memarkirkan motor untuk mengantar pesanan toko, namun sekembalinya kendaraan mewah itu raib. Pengecekan rekaman CCTV mengungkap aksi pencurian dilakukan dua orang pelaku.

Baca Juga : Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS, 9 TKP Terungkap! Rencana Kabur ke Luar Negeri Gagal

Dari hasil interogasi, Z mengakui perannya sebagai “joki” atau pengendara, sementara eksekutor utamanya adalah T yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut rincian aksi yang diakuinya:

1. Medan Kota (3 hari lalu): Motor Honda Beat hitam dijual di daerah Binjai melalui Facebook Marketplace. Z mendapat bagian Rp2 juta.
2. Medan Tembung (1 minggu lalu): Motor Honda CRF merah-hitam dijual oleh pelaku T (DPO). Z mendapat bagian Rp4 juta.
3. Medan Area (TKP Toko Gasket): Motor Honda CRF 150 L putih milik korban Ryan Sanjaya.

Tersangka Z kini diserahkan ke Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.

Fakta Menarik:
· Pelaku masih remaja (18 tahun) namun sudah beraksi di 3 TKP berbeda
· Modus joki-eksekutor dengan penjualan motor via Facebook Marketplace
· Motor korban bernilai Rp30 juta, kerugian materiil signifikan
· Tim JCS bergerak cepat kurang dari 2 minggu sejak laporan pertama

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan curanmor tidak mengenal usia pelaku. Masyarakat diimbau waspada, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. (FD)

#HukumIndonesia#KejahatanRemaja#kitamedandotcom#MedanKriminal#MotorHilang#polrestabesmedan#TimJCScuranmor