Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu & 19.030 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan 3 Bulan

MEDAN – Polrestabes Medan menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi narkoba dengan memusnahkan 12 Kg sabu-sabu dan 19.030 butir pil ekstasi hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan secara transparan di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).

Pemusnahan Narkoba Transparan Sebagai Pertanggungjawaban Hukum
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap wajib dalam proses peradilan pidana sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Semua barang bukti akan diuji oleh Labfor terlebih dahulu, kemudian dimusnahkan secara terbuka untuk memastikan transparansi,” jelas Gidion.

Rincian Barang Bukti Narkoba yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus besar :
1. 18.219 butir ekstasi – disita pada 11 Maret 2025
2. 12 Kg sabu-sabu & 811 butir ekstasi – diamankan pada 21 Maret 2025

Total, Polrestabes Medan menghancurkan 12 Kg sabu dan 19.030 butir ekstasi dalam operasi ini.

Proses Pemusnahan dengan Mobil Incenerator BNN
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan bahwa narkoba dimusnahkan menggunakan mobil incenerator dari BNNuntuk memastikan tidak ada residu yang tersisa.

“Setelah pemusnahan, Berita Acara akan diserahkan ke Kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” pungkas Gidion. (FD)

#MedanBebasNarkoba#PemberantasanNarkoba#polrestabesmedanekstasisabu