MEDAN – Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak memimpin penggerebekan sarang narkoba di Jl. Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Sabtu (31/5/2025).
Aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dua tersangka yakni SD (38) dari Lidah Tanah Sergei dan WW (45) dari Jl. Perwira, Medan Sunggal berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk:
✔ 7 bungkus sabu-sabu (plastik clip putih)
✔ 1 unit sepeda motor
✔ 1 kampak
✔ 1 starban/panah
Kapolsek Sunggal: Kami Akan Terus Berantas Narkoba di Wilayah Hukum Kami
Kompol Bambang menegaskan bahwa Polsek Sunggal akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Untuk memutus mata rantai peredaran, sarang narkoba dan barang bukti lainnya dibakar di tempat.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan lebih lanjut. (FD)