MEDAN — Gedung tua di Jalan Raden Saleh Dalam No 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, yang kini sedang disulap menjadi hotel berbintang, menyimpan permasalahan yang justru lebih rumit dari sekadar konstruksi dan perizinan.
Senin (10/8/2026), Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan berubah menjadi arena adu argumen sengit antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahkan nyaris memicu “perang dingin” baru di tubuh Pemerintah Kota Medan.
Apa yang terjadi? Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri anggota dewan seperti Lailatul Badri, Edwin Sugesti serta Ahmad Affandi, terjadi perbedaan keterangan yang mencolok.
Di satu sisi, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Lia, dengan tegas menyatakan bahwa lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya.
Namun di sisi lain, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru bersikukuh menyebut lokasi yang sama masuk dalam kawasan cagar budaya.
Perbedaan fatal inilah yang memantik amarah anggota Komisi 4, Lailatul Badri (PKB). Politisi yang akrab disapa Lela ini mempertanyakan dasar Disdikbud mengubah keterangan secara 180 derajat.
Baca Juga : Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman Diusulkan Jadi Cagar Budaya
“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ucap Lela dengan nada tinggi penuh kekecewaan.
Ia pun menantang Disdikbud untuk membuktikan pernyataan barunya dengan menunjukkan dokumen otentik.
“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya? ” tegasnya.
Lela menyoroti kontradiksi mencolok antara RDP pertama dan kedua. “Kami hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan?
Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” tegasnya.
Senada dengan Lela, anggota Komisi 4 lainnya, Edwin Sugesti, meminta Disdikbud menunjukkan data autentik mengenai status kawasan tersebut.
Edwin bahkan mengingatkan kasus serupa pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis—supermarket pertama di Medan yang didirikan pada 1916 dan menjadi ikon kawasan Kota Lama Kesawan.
“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya,” katanya.
Ia menilai jarak antara bangunan hotel dan Warenhuis yang hanya bersebelahan menjadi alasan kuat untuk menuntut kepastian hukum.
“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujar Edwin.
Melihat suasana yang semakin memanas dan tidak adanya kejelasan data, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengambil langkah tegas dengan menskors RDP.
RDP lanjutan dijadwalkan ulang dengan panggilan kepada seluruh pihak terkait—Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk membawa dokumen lengkap, termasuk status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai, hingga dugaan pelanggaran roilen.
Bahkan, dalam rapat terdahulu, Komisi 4 telah memperingatkan pemilik bangunan untuk hadir langsung pada rapat lanjutan dan tidak boleh diwakilkan. (Rel)