MEDAN – Belum genap dua tahun bebas dari penjara, seorang residivis narkoba asal Medan harus kembali menghuni sel tahanan. Lagi-lagi akibat sabu. Lagi-lagi di sekitar rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial MK (44) diringkus Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan Gang Lampu 1, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (28/4/26) sore. Saat itu, warga sekitar sempat terkejut melihat pria paruh baya itu meronta dan melawan petugas hingga harus “dibopong” ke dalam mobil.
“Tersangka sempat berusaha kabur dan memberontak. Namun petugas sigap mengamankannya,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, dalam keterangan melalui WhatsApp, Rabu (29/4/26).
Saat digeledah, dari tangan MK petugas menemukan satu bungkusan besar sabu-sabu dengan berat 7,04 gram — bukan ukuran eceran, melainkan paket yang biasa diedarkan ke beberapa pembeli. Dengan harga pasar Rp1,5–2 juta per gram, nilai barang bukti ini ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Yang lebih memprihatinkan, MK ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada tahun 2024 ia divonis penjara untuk kasus serupa. Namun, begitu bebas, ia kembali ke “profesi” lama sebagai pengedar sabu.
Apa alasannya? Keuntungan menggiurkan. “Setiap gram sabu yang terjual, pelaku mengantongi keuntungan Rp100 ribu,” jelas Kompol Rafli. Dengan omzet puluhan gram per minggu, residivis ini bisa meraup keuntungan kotor hingga jutaan rupiah. Sayangnya, keuntungan itu dibayar dengan masa depan dan nyawa sesama.
Polisi menduga MK bukanlah pemain tunggal. Modusnya: mengedarkan sabu hanya di sekitar rumahnya—strategi yang sengaja dipilih agar tidak mudah terdeteksi. Namun, strategi itu runtuh setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan peredaran gelap di lingkungan mereka.
Barang bukti 7,04 gram sabu kini diamankan di Mapolrestabes Medan. MK dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, bisa lebih karena status residivis memberatkan.
Sementara itu, Satres Narkoba masih terus memburu jaringan pemasok yang memasok sabu ke MK. “Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegas Kompol Rafli didampingi Kanit 1 Satres Narkoba, AKP Ruspian, SH, MH.
Kasus ini menjadi peringatan keras: lingkungan sekitar rumah sekalipun tak luput dari ancaman narkoba. Peran aktif warga untuk melapor menjadi kunci. Jika tidak, residivis seperti MK akan terus bermunculan keluar penjara, lalu kembali lagi ke penjara. (HEN)