MEDAN – Heboh di media sosial! Kabar pasien korban penembakan dan pembacokan bernama Guntur Sugoro disebut diusir RSUD dr. Pirngadi Medan langsung mendapat bantahan tegas dari manajemen.
Rumah sakit membuka suara untuk mengklarifikasi fakta-fakta mengejutkan di balik kasus ini.
Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr. Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, dengan gamblang membantah tudingan miring tersebut.
Menurutnya, Guntur mendapatkan penanganan medis yang cepat dan sesuai prosedur, bahkan termasuk tindakan WSD Emergency untuk mengeluarkan proyektil peluru.
Berikut kronologi dan fakta yang terungkap:
1. Penanganan Cepat di IGD
Guntur masuk IGD pada 12 Mei 2026 pukul 23.45 WIB. Kondisinya sadar dengan luka tembak di punggung bawah kanan.
Hanya 20 menit kemudian, tepatnya pukul 00.05 WIB, tim medis langsung melakukan pemasangan chest tube di kamar bedah COT. Setelah stabil, ia dipindahkan ke Ruang Tulip 2A dalam kondisi sadar penuh (compos mentis).
2. Alasan Rujukan: Tak Ada Spesialisasi Khusus
Mengapa harus dirujuk? Ternyata, RSUD Pirngadi tidak memiliki dokter spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskuler (BTKV).
Proyektil peluru yang masih bersarang di tubuh korban membutuhkan penanganan spesialisasi ini. Rumah sakit sudah menyiapkan surat rujukan ke RS mitra, termasuk RS Bhayangkara.
Namun, pihak keluarga masih mempertimbangkan dan beberapa kali menolak untuk dirujuk.
3. BPJS Kesehatan Tak Tanggung Luka Tembak
Ini poin krusial! Mardohar menjelaskan bahwa pembiayaan pasien korban penembakan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itu, seluruh penanganan menggunakan dasar hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026.
“BPJS memang tidak mengakomodir pasien yang terkena tembakan peluru. Maka pengobatannya menggunakan Perwal tersebut,” tegas Mardohar.
4. Pasien Malah Menolak Operasi & Rujukan
Fakta paling mencengangkan: pasien dan keluarga disebut berkali-kali menolak rujukan maupun tindakan operasi lanjutan yang sangat disarankan dokter. Pihak rumah sakit bahkan memiliki surat penolakan yang dibuat oleh pasien sendiri.
“Berulang kali begitu, lalu mau bagaimana lagi kami lakukan. Surat penolakan pasien itu ada dibuatnya,” ungkap Mardohar dengan nada prihatin.
Meski sempat kontroversial, Guntur akhirnya pulang berobat jalan pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB dalam kondisi stabil. Dokter sudah mengingatkan untuk segera kembali jika muncul gejala lanjutan.
Menariknya, pada Minggu (24/5/2026), pasien sempat menyatakan kesediaan untuk operasi, namun batal datang sebelum sampai ke rumah sakit.
“Kami sekali lagi tegaskan, RSUD Pirngadi tidak pernah mengusir pasien. Semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan dan demi keselamatan pasien sendiri,” pungkas Mardohar.
Viral tak selalu benar. Di balik tuduhan “pasien diusir”, tersembunyi fakta bahwa rumah sakit telah bekerja maksimal, namun terbatas oleh regulasi BPJS, ketersediaan spesialis, dan bahkan penolakan dari pasien sendiri. Gunakan informasi ini untuk lebih bijak dalam menyikapi isu kesehatan yang beredar.
(Kasus ini bermula dari percobaan perampokan di Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada 11 Mei 2026). (Rel)