MEDAN – Sebanyak 75 warga Kota Medan menerima Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di Aula Raja Inal Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (4/12/2023). Tak hanya warga Medan, masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan Kota Binjai juga menerima sertifikat yang sama.
Sertifikat tersebut diserahkan langsung Pj Gubernur Sumut, Hassanudin kepada masyarakat. Tujuannya, masyarakat dapat memiliki bukti sah kepemilikan tanah serta menghindari terjadinya konflik atau sengketa tanah.
Sontak, rona kebahagiaan pun dirasakan masyarakat atas diterimanya sertifikat yang dikeluarkan melalui Badan Pertanahan di wilayah masing-masing. Apalagi, sertifikat tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan modal usaha.
Dalam sambutan singkatnya, Pj Gubernur Sumut mengatakan, Pemprov Sumut dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan reformasi agraria di Sumut. “Sudah saatnya, masyarakat merasakan pelayanan terbaik dari kita semua,” kata Hassanudin.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan launching sertifikat elektronik oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta secara daring. Hal ini dimaksudkan agar proses pendataan tanah menjadi lebih efektif, efisien serta melindungi sertifikat dari resiko terjadinya bencana.(KM)