MEDAN – Dalam langkah tegas yang menandai percepatan pembangunan di Sumatera Utara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mereka diminta untuk segera menuntaskan proses pergeseran anggaran serta mempercepat tender dan lelang program Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026.
Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan BKP Sumut 2026, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (18/6/2026).
“Dari 29 Kabupaten/Kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender,” ungkap Sulaiman dengan nada tegas berdasarkan data per 10 Juni 2026. Realitas ini menjadi pukulan telak bagi upaya akselerasi pembangunan di tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut 2025–2029.
Sulaiman mengingatkan bahwa Gubernur Sumut telah menegaskan korelasi langsung antara kecepatan realisasi dan peluang pendanaan tambahan.
“Semakin cepat BKP Tahun 2026 Tahap I dilaksanakan, semakin besar peluang daerah tersebut memperoleh BKP Tahap II pada tahun yang sama,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan ini krusial karena kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat, sementara kondisi keuangan daerah masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda/Bapperida, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi.
Salah satu poin paling kritis yang disampaikan Sulaiman adalah larangan mutlak terhadap pengalihan program setelah dana BKP diterima.
“Apa yang sudah kita sepakati tidak boleh dialihkan. Misalnya, jika yang disepakati adalah pembangunan jalan sepanjang lima kilometer, maka itulah yang harus dikerjakan. Tidak ada pengalihan program,” tegasnya.
Hal ini memastikan bahwa seluruh program BKP selaras dengan visi dan misi RPJMD Sumut 2025–2029 yang bertujuan mempercepat pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pj Sekdaprov menekankan bahwa program BKP merupakan bagian dari upaya percepatan pembangunan yang harus didukung oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang menjadi prioritas mencakup sejumlah program unggulan:
· Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG): Mewujudkan akses pendidikan gratis bagi seluruh masyarakat Sumut.
· Program Berobat Gratis (PROBIS): Melalui skema Universal Health Coverage (UHC) untuk menjamin kesehatan masyarakat.
· Program Jaminan Kestabilan Harga Komoditi Pangan (JASKOP): Melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan daerah.
· Digitalisasi Pelayanan Publik (CERDAS): Mewujudkan pelayanan cepat, responsif, handal, dan solutif.
· Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI): Serta penguatan infrastruktur irigasi dan sumber air pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
· Program Bantuan Hukum dan Perlindungan Rakyat (PRESTICE): Melalui pendekatan Restorative Justice.
Sulaiman juga menekankan pentingnya pengisian dan sinkronisasi data secara tepat waktu. Hal ini memungkinkan Pemprov Sumut memantau perkembangan pelaksanaan program di setiap daerah, yang akan menjadi pertimbangan dalam penganggaran APBD berikutnya, termasuk penyaluran BKP Tahap II.
Dana BKP akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 50%, sedangkan sisanya akan dicairkan setelah pelaksanaan program berjalan sesuai kesepakatan.
Sulaiman mengingatkan bahwa kondisi keuangan Pemprov Sumut saat ini masih memungkinkan untuk memberikan dukungan. Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah daerah memanfaatkan kesempatan ini dengan mempercepat sinkronisasi data dan pelaksanaan program yang telah disepakati.
Dengan instruksi tegas ini, Pemprov Sumut menunjukkan komitmennya untuk memastikan setiap rupiah BKP memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memberikan peringatan bahwa kelambanan akan berakibat pada hilangnya peluang pendanaan tambahan. (Rel)