MEDAN – Sebuah taman cantik di Jalan Monginsidi, persis di depan gedung Hermes Place Polonia, kini jadi pusat polemik panas.
Komisi IV DPRD Medan resmi mengeluarkan rekomendasi tegas bongkar taman itu dalam waktu satu minggu! Pasalnya, di balik keindahan taman tersebut, parit/drainase yang menjadi urat nadi pengendalian banjir kota terpendam permanen.
“Tidak ada alasan Dinas SDABMBK menunda pembongkaran. Itu taman di atas drainase. Seharusnya difungsikan sebagai trotoar untuk pejalan kaki, bukan taman,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi, kemarin.
Politisi Golkar ini bahkan mempertanyakan legalitas taman tersebut: “Kalau itu taman, mana izinnya? ”
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV M Rizki Lubis itu berlangsung alot. Hadir pengacara Sony Simanjuntak mewakili masyarakat pengadu, jajaran Dinas SDABMBK, Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, hingga Camat dan Lurah.
Sorotan utama tertuju pada tindakan PT Polonia Anugrah Jaya (PT PAJ) selaku pengelola eks Hermes Place Polonia, yang diduga mengklaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Manfaat Milik Jalan (Rumija) sebagai aset pribadi.
“Jika PT PAJ mengklaim Rumaja dan Rumija sebagai miliknya, itu patut dipertanyakan,” desak Rommy, seraya meminta Dinas SDABMBK menelusuri kepemilikan alas hak berupa Surat Hak Milik.
Anggota Komisi IV lainnya, Datuk Iskandar Muda (PKS), menegaskan bahwa Pemko Medan harus berani dan tegas menegakkan aturan.
“Bila ada pihak yang mendirikan sesuatu di atas parit, harus ditertibkan! Kita memang butuh investor, tetapi bukan berarti pengusaha bebas melanggar aturan,” pungkasnya.
Edwin Sugesti Nasution, anggota Komisi IV lainnya, mempertanyakan kebijakan pembiaran yang telah berlangsung. “Parit ditutup permanen, sehingga Dinas SDABMBK kesulitan menormalisasi drainase,” sesalnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong tindakan lebih keras. “Pemko Medan tidak boleh lemah kepada pengusaha! Jika melanggar ketentuan, berani bertindak!” tegas Paul, seraya mempertanyakan izin sky cross yang diduga berdiri di belakang bangunan.
Dinas SDABMBK Janji Bongkar, Asalkan…
Merespons desakan, Ketua Tim Bina Konstruksi Dinas SDABMBK, Fuad Lubis, menyatakan kesiapannya melakukan penindakan pembongkaran.
“Kami akan pastikan kebenaran di lapangan. Kami juga minta dukungan DPRD untuk menegakkan aturan demi kepentingan umum,” janjinya.
Polemik ini mengingatkan pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 yang secara jelas melarang pendirian bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, dan trotoar.
Penertiban bangunan di atas drainase telah sering dilakukan Pemko Medan, termasuk pembongkaran di Jalan Bayam pada Mei 2025. Satpol PP Medan menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum.
Penutupan drainase bukan sekadar soal estetika atau legalitas. Ini adalah ancaman serius bagi penanggulangan banjir di Kota Medan. Dengan parit tersumbat permanen, risiko genangan dan banjir di kawasan Polonia dan sekitarnya meningkat drastis.
DPRD Medan telah memberi tenggat waktu satu minggu. Akankah Pemko Medan bertindak tegas membongkar taman kontroversial ini, atau kembali menunjukkan sikap lemah di hadapan pengusaha? Publik menunggu! (FD)