Tegas! Bobby Nasution Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Langkah Berani Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

MEDAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari, biasanya hiruk-pikuk persiapan mudik mulai terasa di berbagai instansi pemerintahan.

Namun, tahun ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan sinyalemen keras yang patut diapresiasi.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah tegas dengan melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk menggunakan fasilitas negara, khususnya mobil dinas, sebagai kendaraan mudik.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh menantu Presiden RI ke-7 tersebut saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Senin (9/3/2026).

Dengan nada yang lugas dan tidak ambigu, Bobby menjawab pertanyaan wartawan terkait potensi penyalahgunaan aset daerah di momen libur panjang Lebaran.

“Ya enggak boleh dong kalau itu (mudik pakai mobil dinas),” tegas Bobby Nasution kepada para wartawan.

Pernyataan singkat namun sarat makna ini langsung menjadi sorotan. Bagi Bobby, mobil dinas yang melekat pada jabatan seorang ASN bukanlah sekadar kendaraan mewah atau simbol status.

Lebih dari itu, mobil dinas adalah amanah dan alat kerja yang difasilitasi oleh negara, yang dibiayai oleh uang rakyat, untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan.

Baca Juga : Pemprov Sumut Inspeksi Seluruh Kendaraan Dinas, Pastikan Kelayakan dan Taat Administrasi

“Kendaraan dinas itu kan untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan,” ujar mantan Wali Kota Medan ini menegaskan.

Langkah yang diambil Bobby Nasution ini bukan tanpa alasan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, penggunaan fasilitas negara haruslah akuntabel dan tepat sasaran.

Menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk bepergian ke luar kota dalam rangka liburan, jelas melanggar etika dan aturan yang berlaku.

Hal ini tidak hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sisi bahan bakar dan perawatan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apalagi, Idulfitri tahun 2026 ini diprediksi akan menjadi momen mudik yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan awal Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 20 atau 21 Maret 2026, menunggu hasil sidang isbat resmi dari pemerintah.

Momentum libur panjang ini seringkali menjadi celah bagi oknum ASN untuk menyalahgunakan aset daerah.

Dengan adanya arahan tegas dari Gubernur ini, diharapkan seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemprov Sumut dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab.

Larangan ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan negara harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Apabila ada ASN yang nekat melanggar, sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Langkah Bobby Nasution ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Ini adalah sinyal positif bahwa pemerintahan di Sumatera Utara berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan publik dan menjaga marwah ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Semoga ketegasan ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Mudik boleh, bahagia boleh, tapi jangan sampai fasilitas negara ikut ‘liburan’. Selamat menyambut Idulfitri, jaga keselamatan di jalan! (FD)

#AntiKorupsi#ASNSumut#BeritaMedan#bobbynasution#FasilitasNegara#Idulfitri2026#kitamedandotcom#MobilDinas#MudikLebaran#PemprovSumut#TataKelolaPemerintahan